Wamen ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Harus Aman dari Gangguan Mafia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, tanah wakaf harus aman dari gangguan mafia tanah .
Hal itu disampaikan oleh Wamen ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf Muhammadiyah, pada kunjungan kerjanya ke Kota Yogyakarta, Sabtu (11/11/2023).
Bertempat di areal terbuka lahan wakaf yang akan dibangun Masjid, Desa Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Raja Antoni menyerahkan enam sertifikat wakaf Muhammadiyah yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul peruntukan Masjid dan Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA).
"Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari cara kita melindungi aset umat," kata Wamen ATR/BPN Raja Antoni.
Raja Antoni juga menyebutkan, organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.
Baginya, melindungi aset Muhammadiyah sama dengan melindungi masa depan bangsa. "Tanah wakaf Muhammadiyah jangan sampai diganggu oleh mafia tanah. Jika terganggu, masa depan bangsa juga akan ikut terganggu," sambung mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN, juga menyerahkan satu sertifikat tanah wakaf Pondok Pesantren Al Qurbah Adnaniyah serta tiga sertifikat tanah wakaf lainnya peruntukan Masjid dan Musala.
Dalam akhir sambutannya, Raja Antoni, mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat tanah wakaf sekaligus mengimbau manakala masih ada tanah wakaf yang belum disertifikasi untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat.
"Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut," tutup Raja Antoni yang merupakan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Wamen ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf Muhammadiyah, pada kunjungan kerjanya ke Kota Yogyakarta, Sabtu (11/11/2023).
Bertempat di areal terbuka lahan wakaf yang akan dibangun Masjid, Desa Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Raja Antoni menyerahkan enam sertifikat wakaf Muhammadiyah yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul peruntukan Masjid dan Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA).
"Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari cara kita melindungi aset umat," kata Wamen ATR/BPN Raja Antoni.
Baca Juga
Raja Antoni juga menyebutkan, organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.
Baginya, melindungi aset Muhammadiyah sama dengan melindungi masa depan bangsa. "Tanah wakaf Muhammadiyah jangan sampai diganggu oleh mafia tanah. Jika terganggu, masa depan bangsa juga akan ikut terganggu," sambung mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN, juga menyerahkan satu sertifikat tanah wakaf Pondok Pesantren Al Qurbah Adnaniyah serta tiga sertifikat tanah wakaf lainnya peruntukan Masjid dan Musala.
Dalam akhir sambutannya, Raja Antoni, mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat tanah wakaf sekaligus mengimbau manakala masih ada tanah wakaf yang belum disertifikasi untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat.
"Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut," tutup Raja Antoni yang merupakan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
(maf)