Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Senin, 05 Mei 2025 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
“Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.
Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.
“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.
Ana berharap dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya.
Tampak hadir, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA Sutarno, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Ditjen Badilag Itjah Minantika, Hakim Yustisial Ditjen Badilag Lystia Paramita Amaliyah Rum.
Selain itu, Hakim Yustisial Ditjen Badilag Rendra Widyakso, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN Ana Anida, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah ATR/BPN Sigit Santosa, Kepala Subdirektorat Hubungan Kelembagaan ATR/BPN Ayu Nadiariyani, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Rizal Rasyuddin, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta, Istanto.
Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.
Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.
“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.
Ana berharap dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya.
Tampak hadir, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA Sutarno, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Ditjen Badilag Itjah Minantika, Hakim Yustisial Ditjen Badilag Lystia Paramita Amaliyah Rum.
Selain itu, Hakim Yustisial Ditjen Badilag Rendra Widyakso, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN Ana Anida, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah ATR/BPN Sigit Santosa, Kepala Subdirektorat Hubungan Kelembagaan ATR/BPN Ayu Nadiariyani, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Rizal Rasyuddin, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta, Istanto.
(cip)
Lihat Juga :