DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Senin, 05 Mei 2025 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Atas penyelenggaraan PSU di 19 daerah yang telah selesai penyelenggaraannya, Komisi II DPR sangat fokus untuk mengetahui laporan dari KPU terhadap kualitas terhadap penyelenggaraan, sosialisasi ke masyarakat dan tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PSU di 19 daerah.
"Serta permasalahan dan kesulitan apa yang ditemukan KPU daerah baik dari segi teknis penyelenggaraan, permasalahan dari tim kampanye atau paslon peserta pemilihan maupun dari segi aturan regulasi yang masih menjadi kendala," katanya.
Begitu pun dengan hasil pengawasan bawaslu daerah terhadap PSU di 19 daerah. Komisi II DPR ingin mengetahui apa saja permasalahan yang paling penting dan urgen dari hasil pengawasannya yang telah menjadi temuan dan aduan masyarakat.
"Apakah berhasil diproses dan ditindaklanjuti, baik penanganan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana pemilu atau sebaliknya tidak dapat dibuktikan oleh Bawaslu. Sehingga jangan sampai hasil penyelenggaraan PSU dapat dibuktikan oleh MK yang mungkin bisa berbeda dengan hasil Bawaslu," katanya.
Atas penyelenggaraan PSU di 19 daerah yang telah selesai penyelenggaraannya, Komisi II DPR sangat fokus untuk mengetahui laporan dari KPU terhadap kualitas terhadap penyelenggaraan, sosialisasi ke masyarakat dan tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PSU di 19 daerah.
"Serta permasalahan dan kesulitan apa yang ditemukan KPU daerah baik dari segi teknis penyelenggaraan, permasalahan dari tim kampanye atau paslon peserta pemilihan maupun dari segi aturan regulasi yang masih menjadi kendala," katanya.
Begitu pun dengan hasil pengawasan bawaslu daerah terhadap PSU di 19 daerah. Komisi II DPR ingin mengetahui apa saja permasalahan yang paling penting dan urgen dari hasil pengawasannya yang telah menjadi temuan dan aduan masyarakat.
"Apakah berhasil diproses dan ditindaklanjuti, baik penanganan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana pemilu atau sebaliknya tidak dapat dibuktikan oleh Bawaslu. Sehingga jangan sampai hasil penyelenggaraan PSU dapat dibuktikan oleh MK yang mungkin bisa berbeda dengan hasil Bawaslu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :