RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
Sabtu, 03 Mei 2025 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 14 ayat 1 huruf g, misalnya, diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusinya.
Padahal, isi sebelumnya atau yang berlaku hingga kini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.
Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disoroti. Sebab, memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independden serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.
Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas. Lalu, revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun.
Padahal, isi sebelumnya atau yang berlaku hingga kini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.
Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disoroti. Sebab, memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independden serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.
Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas. Lalu, revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun.
(shf)
Lihat Juga :