RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan

Sabtu, 03 Mei 2025 - 23:25 WIB
loading...
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
ICJR memandang perlu adanya reformasi Polri dengan fokus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas polisi. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) memandang perlu adanya reformasi Polri dengan fokus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas polisi. ICJR berpendapat, banyak yang harus diperbaiki mengenai sistem pengawasan internal dan eksternal.

"Kita perlu reformasi Polri, tapi arahnya untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum. Untuk itu, banyak yang harus diperbaiki soal sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian, dan lain-lain," kata peneliti ICJR Iftitah Sari saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri

Namun, poin-poin tersebut tidak ada di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

"Orientasinya (reformasi Polri) harus menyasar perbaikan aspek itu, bukan soal nambah kewenangan," imbuhnya.



Iftitah mengatakan, ICJR memberikan banyak catatan atas draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024. Salah satu kritiknya adalah naskah tidak menjawab masalah terbesar Kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.

"Namun, (draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP," ungkapnya.

Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody

Sekadar diketahui, DPR telah membahas RUU Polri sejak 2024. Dalam draf yang beredar, beberapa pasal diusulkan diubah bahkan penambahan pasal baru. Namun, menuai polemik dan dikritisi sejumlah pihak.

Pasal 14 ayat 1 huruf g, misalnya, diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusinya.

Padahal, isi sebelumnya atau yang berlaku hingga kini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disoroti. Sebab, memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independden serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.

Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas. Lalu, revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved