Gagal Cegah Kerumunan, Ratusan Cakada Langgar Protokol Kesehatan
Senin, 07 September 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam rapat tersebut akan diurai penyebab masih ada pasangan calon yang membawa massa, padahal sudah dilakukan sosialisasi dan aturannya juga jelas. Komisi II juga akan meminta ketegasan aparat Bawaslu dan kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran dalam bentuk apa pun. Dia berharap saat pengundian nomor urut, masa kampanye dan saat pemungutan suara, kerumunan simpatisan dan masyarakat umum tidak terjadi.
“Tiga tahap yang krusial ini membutuhkan penanganan maksimal agar protokol kesehatan Covid-19 benar-benar dilakukan. Perlu penanganan tegas dari Bawaslu dan kepolisian,” ujar Saan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa mengatakan, kejadian saat pendaftaran menjadi tanggung jawab semua pihak; tidak hanya KPU, tetapi juga termasuk pemerintah dan bakal pasangan calon. Dia menyebut menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi memang tidak mudah. Apalagi di Indonesia, yang tahapan pemilunya panjang dan cukup kompleks.
“Seharusnya KPU tidak hanya melakukan simulasi saat tahapan pungut hitung, tetapi juga mengantisipasi di semua tahapan. Karena banyak tahapan pemilu kita yang berpotensi membuat terkumpulnya banyak orang,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (Baca juga: Jam Tangan Misterius Kurt Cobain yang Tak Banyak Orang Tahu)
Tahapan pilkada berikutnya menurut dia harus diantisipasi dan dikawal secara ketat. Dia mencontohkan kampanye rapat umum di dalam PKPU 6/2020 yang menyebutkan bahwa maksimal peserta 100 orang. Harus dipastikan oleh tim pasangan calon bahwa aturan tersebut dipatuhi. “Pemerintah juga harus berbuat maksimal, misalnya dengan menurunkan Satpol PP untuk mengawasi itu,” ujar Khoirunnisa.
Dalam pandangan pakar komunikasi politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto, ancaman kerumunan bisa terjadi saat rapat umum. Karena itu, dia mempertanyakan kebijakan KPU yang masih memberi kesempatan kepada kandidat untuk melakukan rapat umum seperti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Menggelar pilkada di masa pandemi seperti ini, kata dia, seharusnya penyelenggara hanya memaksimalkan pelaksanaan kampanye di media massa dan kampanye virtual.
“Tiga tahap yang krusial ini membutuhkan penanganan maksimal agar protokol kesehatan Covid-19 benar-benar dilakukan. Perlu penanganan tegas dari Bawaslu dan kepolisian,” ujar Saan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa mengatakan, kejadian saat pendaftaran menjadi tanggung jawab semua pihak; tidak hanya KPU, tetapi juga termasuk pemerintah dan bakal pasangan calon. Dia menyebut menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi memang tidak mudah. Apalagi di Indonesia, yang tahapan pemilunya panjang dan cukup kompleks.
“Seharusnya KPU tidak hanya melakukan simulasi saat tahapan pungut hitung, tetapi juga mengantisipasi di semua tahapan. Karena banyak tahapan pemilu kita yang berpotensi membuat terkumpulnya banyak orang,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (Baca juga: Jam Tangan Misterius Kurt Cobain yang Tak Banyak Orang Tahu)
Tahapan pilkada berikutnya menurut dia harus diantisipasi dan dikawal secara ketat. Dia mencontohkan kampanye rapat umum di dalam PKPU 6/2020 yang menyebutkan bahwa maksimal peserta 100 orang. Harus dipastikan oleh tim pasangan calon bahwa aturan tersebut dipatuhi. “Pemerintah juga harus berbuat maksimal, misalnya dengan menurunkan Satpol PP untuk mengawasi itu,” ujar Khoirunnisa.
Dalam pandangan pakar komunikasi politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto, ancaman kerumunan bisa terjadi saat rapat umum. Karena itu, dia mempertanyakan kebijakan KPU yang masih memberi kesempatan kepada kandidat untuk melakukan rapat umum seperti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Menggelar pilkada di masa pandemi seperti ini, kata dia, seharusnya penyelenggara hanya memaksimalkan pelaksanaan kampanye di media massa dan kampanye virtual.
Lihat Juga :