Wabah Corona Bikin KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN

Jum'at, 20 Maret 2020 - 15:34 WIB
Wabah Corona Bikin KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN
Wabah Corona Bikin KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau pelaporan LHKPN periodik tahun laporan 2019.

Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19. Sesuai pernyataan resmi Presiden agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19," tutur Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020). (Baca Juga: Anggota DPRD Tolak Cek Kesehatan, Dahnil Anzar: Pecat Saja Kader Seperti Itu)

Mengenai hal tersebut, kata Ipi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020.

"Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," ungkapnya.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.

UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran terkait dapat diunduh di https/www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1562-kpk-perpanjang-masa-pelaporan-lhkpn
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5026 seconds (0.1#10.140)