Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
Sabtu, 03 Mei 2025 - 07:26 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam draf RKUHAP, advokat dilarang menyampaikan opini atau pandangan di luar forum persidangan. Artinya, keterangan dari penyidik sebelum sidang tidak boleh ditantang atau dibantah," ujar Maqdir.
Ia menilai ketentuan tersebut dapat memicu stigma negatif masyarakat terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, bahkan sebelum proses pengadilan berlangsung. "Saya pikir ini tidak adil, dan mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tegasnya.
Pembatasan tersebut tercantum dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP. Maqdir mendesak agar klausul itu tidak dilanjutkan, karena berpotensi menjadikan aktivitas advokasi advokat sebagai objek kriminalisasi.
Ia menilai ketentuan tersebut dapat memicu stigma negatif masyarakat terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, bahkan sebelum proses pengadilan berlangsung. "Saya pikir ini tidak adil, dan mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tegasnya.
Pembatasan tersebut tercantum dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP. Maqdir mendesak agar klausul itu tidak dilanjutkan, karena berpotensi menjadikan aktivitas advokasi advokat sebagai objek kriminalisasi.
(zik)
Lihat Juga :