Menelisik Akar Sejarah Koperasi Desa Merah Putih
Rabu, 30 April 2025 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Bagi Hatta, keberadaan koperasi dapat mengangkat kekuatan ekonomi masyarakat kecil sehingga lambat laun mereka mampu untuk bersaing dengan para pelaku ekonomi nasional dan bahkan internasional. Harapannya koperasi Indonesia bisa mengalami perkembangan sebagaimana koperasi di Jerman, Swedia dan Denmark.
Lebih lanjut, sebagaimana anjuran Margono, Hatta juga menekankan bahwa keberhasilan koperasi rakyat kecil juga ditentukan oleh usaha-usaha pemerintah pusat yang mengurusi makro ekonomi yang tertuang di ayat kedua dan ketiga UUD 1945 Pasal 33.
Pemerintah perlu untuk memfasilitasi pertumbuhan koperasi melalui pembangunan infrastruktur umum pendukung, seperti jalan, listrik dan produksi umum lainnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hatta menafsiri UUD 1945 pasal 33 sebagai suatu mandat untuk melakukan gerakan ekonomi dua arah: semangat berkarya dari masayarakat (bottom-up) dan juga dukungan support penuh dari pemerintah pusat (top-down).
Peran aktif dan positif dua variable ini akan sampai pada system demokrasi ekonomi yang diimpikan.
Tapi perlu dicatat, Hatta sangat ketat terkait definisi dan cara kerja koperasi. Hal ini bisa kita lihat dari isi pidatonya dalam rapat besar tokoh-tokoh koperasi seluruh Indonesia di lembang pada 1958.
Dia mencoba untuk membandingkan definisi koperasi di belahan dunia dan mengambil konsep yang dirasa sesui dangan kebutuhan masyarakat Indonesia. Selain itu Hatta juga mewanti-wanti agar definisi dan praktik koperasi sesuai dengan semangat awalnya Hatta juga menekankan kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat sehingga mereka memahami nilai-nilai koperasi dan menjadi masyarakat yang kooperatif.
Sketsa perjalan sejarah koperasi di atas menggambarkan pada kita bahwa Kopdes Merah Putih bukanlah suatu hal yang baru. Hanya saja projek ambisius ini berusaha menegaskan kembali bahwa ekonomi Indonesia sejak asalnya bukan lah market-driven economy, kapitalisme, tetapi state-led economy.
Hal ini ditegaskan oleh Presiden Prabowo pada pidatonya di Bappenas “Harus kita berpegang teguh, ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila. Ekonomi yang berasas kekeluargaan bahwa kita masih teguh masih berpegang bahwa pembangunan harus direncanakan”.
Meskipun secara kasat mata pendirian kopdes merah putih ini sesuai dengan mandat para pendiri bangsa. Para pemangku kebijakan perlu berhati-hati dan seksama untuk membuat aturan teknisnya demi meminimalisir adegium lama “the devil is in the details”.
Terlebih konteks hari ini, definisi koperasi masih sangat luas dan memungkin banyak masyarakat masih belum familiar lagi dengannya. Bahkan para akademisi dan praktisi desa masih kebingungan untuk mendefinisikannya. Sehingga tidak sedikit dari mereka melihat potensi terjadinya tumpang tindih fungsi lembaga antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes.
Sebagai bahan untuk pertimbangan pemerintah mungkin tepat untuk mengutip pidato Bung Hatta di Lembang “Koperasi di mulai dari bawah, anggotanya harus benar-benar menjadi anggota koperasi. Saya tahu itu kebanyakan sukar mencapainya, sebab kecerdasan dari anggota-anggotanya masih kurang. Jadi harus dididik. Perlu diadakan masa Pendidikan bagi mereka itu. lambat laun mereka menjadi anggota koperasi yang sama-sama bertanggung jawab”.
Kritik dan keraguan para akademisi dan praktisi desa mungkin akan terjawab jika pemerintah berkomitmen untuk belajar dari masukan-masukan Margono dan Hatta. Sehingga tidak lagi keraguan munculnya tumpang tindih aturan dan mereduksi hak recognisi desa.
Dari sini kita melihat bagaimana Kopdes Merah Putih yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki akar ideologis kuat, khususnya gagasan ekonom nasionalis Margono dan Hatta, untuk mencapai tujuan pendiri bangsa demokrasi ekonomi.
Apakah secara praksis Kopdes merah Putih merepresentasikan gagasan Margono dan Hatta? Mari kita tunggu bersama.
Lebih lanjut, sebagaimana anjuran Margono, Hatta juga menekankan bahwa keberhasilan koperasi rakyat kecil juga ditentukan oleh usaha-usaha pemerintah pusat yang mengurusi makro ekonomi yang tertuang di ayat kedua dan ketiga UUD 1945 Pasal 33.
Pemerintah perlu untuk memfasilitasi pertumbuhan koperasi melalui pembangunan infrastruktur umum pendukung, seperti jalan, listrik dan produksi umum lainnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hatta menafsiri UUD 1945 pasal 33 sebagai suatu mandat untuk melakukan gerakan ekonomi dua arah: semangat berkarya dari masayarakat (bottom-up) dan juga dukungan support penuh dari pemerintah pusat (top-down).
Peran aktif dan positif dua variable ini akan sampai pada system demokrasi ekonomi yang diimpikan.
Tapi perlu dicatat, Hatta sangat ketat terkait definisi dan cara kerja koperasi. Hal ini bisa kita lihat dari isi pidatonya dalam rapat besar tokoh-tokoh koperasi seluruh Indonesia di lembang pada 1958.
Dia mencoba untuk membandingkan definisi koperasi di belahan dunia dan mengambil konsep yang dirasa sesui dangan kebutuhan masyarakat Indonesia. Selain itu Hatta juga mewanti-wanti agar definisi dan praktik koperasi sesuai dengan semangat awalnya Hatta juga menekankan kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat sehingga mereka memahami nilai-nilai koperasi dan menjadi masyarakat yang kooperatif.
Menuju Demokrasi Ekonomi
Sketsa perjalan sejarah koperasi di atas menggambarkan pada kita bahwa Kopdes Merah Putih bukanlah suatu hal yang baru. Hanya saja projek ambisius ini berusaha menegaskan kembali bahwa ekonomi Indonesia sejak asalnya bukan lah market-driven economy, kapitalisme, tetapi state-led economy.
Hal ini ditegaskan oleh Presiden Prabowo pada pidatonya di Bappenas “Harus kita berpegang teguh, ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila. Ekonomi yang berasas kekeluargaan bahwa kita masih teguh masih berpegang bahwa pembangunan harus direncanakan”.
Meskipun secara kasat mata pendirian kopdes merah putih ini sesuai dengan mandat para pendiri bangsa. Para pemangku kebijakan perlu berhati-hati dan seksama untuk membuat aturan teknisnya demi meminimalisir adegium lama “the devil is in the details”.
Terlebih konteks hari ini, definisi koperasi masih sangat luas dan memungkin banyak masyarakat masih belum familiar lagi dengannya. Bahkan para akademisi dan praktisi desa masih kebingungan untuk mendefinisikannya. Sehingga tidak sedikit dari mereka melihat potensi terjadinya tumpang tindih fungsi lembaga antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes.
Sebagai bahan untuk pertimbangan pemerintah mungkin tepat untuk mengutip pidato Bung Hatta di Lembang “Koperasi di mulai dari bawah, anggotanya harus benar-benar menjadi anggota koperasi. Saya tahu itu kebanyakan sukar mencapainya, sebab kecerdasan dari anggota-anggotanya masih kurang. Jadi harus dididik. Perlu diadakan masa Pendidikan bagi mereka itu. lambat laun mereka menjadi anggota koperasi yang sama-sama bertanggung jawab”.
Kritik dan keraguan para akademisi dan praktisi desa mungkin akan terjawab jika pemerintah berkomitmen untuk belajar dari masukan-masukan Margono dan Hatta. Sehingga tidak lagi keraguan munculnya tumpang tindih aturan dan mereduksi hak recognisi desa.
Dari sini kita melihat bagaimana Kopdes Merah Putih yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki akar ideologis kuat, khususnya gagasan ekonom nasionalis Margono dan Hatta, untuk mencapai tujuan pendiri bangsa demokrasi ekonomi.
Apakah secara praksis Kopdes merah Putih merepresentasikan gagasan Margono dan Hatta? Mari kita tunggu bersama.
(shf)
Lihat Juga :