Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar Pilkada, Petahana Bakal Disanksi

Minggu, 06 September 2020 - 20:25 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar Pilkada, Petahana Bakal Disanksi
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik memastikan akan memberikan sanksi teguran bagi para petahana yang diketahui melanggar protokol kesehatan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan akan memberikan sanksi teguran bagi para petahana yang diketahui melanggar protokol kesehatan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020 .

Seperti diketahui pendaftaran telah dibuka sejak Jumat, 4 September hingga hari ini Minggu, (6/9/2020). “Pasti kita tegur yang petahana. Karena dia posisinya kepala daerah. Mereka harus jadi contoh,” katanya saat dihubungi, Minggu (6/9/2020). (Baca juga: Kemendagri Usul KPU-Bawaslu Diskualifikasi Bapaslon Tak Patuhi Protokol Kesehatan)

Salah satu calon kepala daerah petahana yang mendapatkan teguran adalah Bupati Cellica Nurrachadiana. “Kemarin Cellica Karawang sudah saya tegur. Langsung minta maaf dan janji tidak ulangi lagi. Ada 6 yang sudah ditegur karena protokol kesehatan,” ujar Akmal. (Baca juga: Tegakkan Protokol COVID-19 di Pilkada, Ini Arahan Mendagri ke Satpol PP)

Meski begitu dia menjelaskan pihaknya hanya berwenang untuk menegur calon kepala daerah petahana. Sementara untuk calon kepala daerah non petahana atau baru bukan menjadi kewenangan Kemendagri. “Tetapi untuk calon lain yang non petahana kami tidak bisa menegur. Dalam konteks apa? Itu bukan wewenang kami. Tugas kami menegur yang disumpah. Dan berjanji memimpin daerah. Itu yang bisa kami lakukan,” ungkapnya.

Akmal mendorong agar Bawaslu tegas terhadap para calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke kantor KPUD. Dia mengatakan aturan terkait protokol kesehatan wajib dijalankan oleh para calon kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam PKPU. “Nah ketika itu terjadi kami dorong Bawaslu tegas. Harus berani memberikan teguran. Kalau pemerintah ikut-ikutan nanti dibilang pemerintah mengintervensi penyelenggara,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)