Kemendagri Usul KPU-Bawaslu Diskualifikasi Bapaslon Tak Patuhi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Bahtiar, mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak memerdulikan protokol kesehatan Covid-19.
"Saya usulkan agar KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Bawaslu) diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujar Bahtiar melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (6/9/2020). (Baca juga: Kemendagri Minta Paslon Tak Bawa Massa ke KPUD saat Pendaftaran)
Mendagri Tito Karnavian, ucap Bahtiar, sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup dihadiri perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Namun nyatanya masih banyak bapaslon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar.
Bahtiar menambahkan pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. “Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya. (Baca juga: Tegakkan Protokol COVID-19 di Pilkada, Ini Arahan Mendagri ke Satpol PP)
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan. Lebih lanjut, Bahtiar juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegas Bahtiar.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan. “Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan,” katanya.
"Saya usulkan agar KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Bawaslu) diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujar Bahtiar melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (6/9/2020). (Baca juga: Kemendagri Minta Paslon Tak Bawa Massa ke KPUD saat Pendaftaran)
Mendagri Tito Karnavian, ucap Bahtiar, sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup dihadiri perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Namun nyatanya masih banyak bapaslon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar.
Bahtiar menambahkan pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. “Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya. (Baca juga: Tegakkan Protokol COVID-19 di Pilkada, Ini Arahan Mendagri ke Satpol PP)
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan. Lebih lanjut, Bahtiar juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegas Bahtiar.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan. “Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan,” katanya.
(cip)