Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Minggu, 27 April 2025 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Ambil contoh satu kasus mengenai pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, menyatakan, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Merujuk ketentuan Pasal 362 KUHP, setiap orang dipastikan terutama ahli hukum dan mahasiwa fakultas hukum memahami bahwa, perbuatan mencuri barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki tanpa persetujuan pemilik barang tersebut adalah dilarang dan dapat diancam hukuman setinggi-tingginya 5 (lima) tahun. Dalam praktik terdapat peristiwa pencurian buah kakao ogian yang dilakukan seorang nenek tua yang mencuri lima buah kakao dari kebun seorang kaya dan dilaporkan pidana dan dilanjutkan penuntutan dan telah dijatuhi hukuman pidana percobaan. Sedangkan selama proses sidang, si nenek tua tidak punya ongkos untuk mengikuti sidang. Ternyata jaksa penuntut yang membayar ongkos jalan nenek tanpa dipertimbangkan pencurian oleh nenek tersebut.
Baca Juga: Moralitas Hukum Pidana
Pola pembacaan norma undang-undang tersebut jelas mengikuti paham positivisme hukum yang telah diajarkan sejak semester III fakultas hukum. Dalam konteks ini maka hukum ditafsirkan sebagai norma statis dan tidak dipertimbangkan bahwa hukum selalu dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.
Contoh terkini praktik penegakan hukum peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi . Praktik menunjukkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak jarang terjadi terhadap kerugian keuangan negara atau kerusakan lingkungan yang telah ditemukan dalam proyek-proyek pemerintah dalam bidang infrastruktur dan sumber daya alam dengan pertimbangan telah ditemukan adanya kerugian negara; yang dinilai dari peristiwa tersebut adalah telah ditemukan bukti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara vide Pasal 2 dan Pasal 3UU Tipikor Tahun 1999.
Merujuk ketentuan Pasal 362 KUHP, setiap orang dipastikan terutama ahli hukum dan mahasiwa fakultas hukum memahami bahwa, perbuatan mencuri barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki tanpa persetujuan pemilik barang tersebut adalah dilarang dan dapat diancam hukuman setinggi-tingginya 5 (lima) tahun. Dalam praktik terdapat peristiwa pencurian buah kakao ogian yang dilakukan seorang nenek tua yang mencuri lima buah kakao dari kebun seorang kaya dan dilaporkan pidana dan dilanjutkan penuntutan dan telah dijatuhi hukuman pidana percobaan. Sedangkan selama proses sidang, si nenek tua tidak punya ongkos untuk mengikuti sidang. Ternyata jaksa penuntut yang membayar ongkos jalan nenek tanpa dipertimbangkan pencurian oleh nenek tersebut.
Baca Juga: Moralitas Hukum Pidana
Pola pembacaan norma undang-undang tersebut jelas mengikuti paham positivisme hukum yang telah diajarkan sejak semester III fakultas hukum. Dalam konteks ini maka hukum ditafsirkan sebagai norma statis dan tidak dipertimbangkan bahwa hukum selalu dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.
Contoh terkini praktik penegakan hukum peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi . Praktik menunjukkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak jarang terjadi terhadap kerugian keuangan negara atau kerusakan lingkungan yang telah ditemukan dalam proyek-proyek pemerintah dalam bidang infrastruktur dan sumber daya alam dengan pertimbangan telah ditemukan adanya kerugian negara; yang dinilai dari peristiwa tersebut adalah telah ditemukan bukti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara vide Pasal 2 dan Pasal 3UU Tipikor Tahun 1999.
Lihat Juga :