Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
Jum'at, 25 April 2025 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pemberian kewenangan memiliki senjata api (senpi) bagi Jaksa juga harus dipertanyakan. Jaksa tugasnya sebagai penuntutan, tidak ada dialog yang bisa terjadi jika ada senjata. Selain itu, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga menjadi permasalahan. Ini akan mengganggu profesionalisme seorang Jaksa dalam melakukan tugas dan fungsi.
“Fungsi intelijen adalah mengumpulkan informasi, menganalisa dan kontra intelijen yang dijadikan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar. Tidak boleh intelijen melakukan fungsi Penyelidikan tidak ditemukan teori apa pun dan di negara manapun yang dapat menjustifikasi kewenangan tersebut,” katanya.
Selain itu, kewenangan Jaksa dalam pengawasan multimedia juga akan berpotensi melanggar kebebasan pers, hak privasi dan sebagainya. Pemberian kewenangan tersebut juga akan tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) begitupun dengan cyber Polri.
Apalagi, penambahan-penambahan kewenangan terhadap Kejaksaan justru tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban dan mekanisme pengawasan baik secara internal maupun eksternal.
“Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
“Fungsi intelijen adalah mengumpulkan informasi, menganalisa dan kontra intelijen yang dijadikan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar. Tidak boleh intelijen melakukan fungsi Penyelidikan tidak ditemukan teori apa pun dan di negara manapun yang dapat menjustifikasi kewenangan tersebut,” katanya.
Selain itu, kewenangan Jaksa dalam pengawasan multimedia juga akan berpotensi melanggar kebebasan pers, hak privasi dan sebagainya. Pemberian kewenangan tersebut juga akan tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) begitupun dengan cyber Polri.
Apalagi, penambahan-penambahan kewenangan terhadap Kejaksaan justru tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban dan mekanisme pengawasan baik secara internal maupun eksternal.
“Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :