Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM

Jum'at, 25 April 2025 - 09:50 WIB
loading...
Penambahan Kewenangan...
Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan memicu polemik di masyarakat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan memicu polemik di masyarakat. Sebab penambahan kewenangan tersebut berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang mengangkat tema “UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum Review atas UU Nomor 11 Tahun 2021 dan RUU Perubahan Kedua Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan”).

Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut yaitu Pengajar FH Trisakti sekaligus Direktur De Jure Bhatara Ibnu Reza, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi, Dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah, Dosen FH Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan

Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Milda Istiqomah menyampaikan berdasarkan beberapa survei lembaga independen indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Faktor utamanya adalah korupsi dan politisasi hukum.

“Sehingga memunculkan pertanyaan, rapor penegakan hukum merah tetapi kenapa justru meminta kewenangan tambahan. Apalagi dengan memberikan kewenangan satu lembaga ke lembaga lain, hal ini merupakan logika yang salah,” katanya, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus

Selain itu, pemberian kewenangan memiliki senjata api (senpi) bagi Jaksa juga harus dipertanyakan. Jaksa tugasnya sebagai penuntutan, tidak ada dialog yang bisa terjadi jika ada senjata. Selain itu, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga menjadi permasalahan. Ini akan mengganggu profesionalisme seorang Jaksa dalam melakukan tugas dan fungsi.

“Fungsi intelijen adalah mengumpulkan informasi, menganalisa dan kontra intelijen yang dijadikan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar. Tidak boleh intelijen melakukan fungsi Penyelidikan tidak ditemukan teori apa pun dan di negara manapun yang dapat menjustifikasi kewenangan tersebut,” katanya.

Selain itu, kewenangan Jaksa dalam pengawasan multimedia juga akan berpotensi melanggar kebebasan pers, hak privasi dan sebagainya. Pemberian kewenangan tersebut juga akan tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) begitupun dengan cyber Polri.

Apalagi, penambahan-penambahan kewenangan terhadap Kejaksaan justru tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban dan mekanisme pengawasan baik secara internal maupun eksternal.

“Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Rekomendasi
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Berita Terkini
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved