Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas
Kamis, 24 April 2025 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Persidangan Tersebut, setelah bukti-bukti pelapor diminta Tim Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution diperlihatkan semuanya oleh JPU di hadapan ahli ITE tersebut, Roy Suryo menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.
“Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti, sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo seusai persidangan, Kamis (24/5/2025).
Baca juga: Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Roy Suryo menambahkan, tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. “Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.
Roy Suryo juga menilai setelah barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan tersebut tidak memiliki URL atau link tapi hanya dokumen jpg. Sehingga Roy Suryo mematahkan bukti dari JPU. Pakar telematika tersebut menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Isa Zega sesuai bukti yang diperlihatkan adalah bukti yang tidak jelas dan diragukan sehingga tidak memenuhi Unsur bukti yang kuat menurut hukum karena tidak ada disertai linknya setiap video atau screenshoot yang dijadikan dasar yang jelas sebagai bukti.
“Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti, sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo seusai persidangan, Kamis (24/5/2025).
Baca juga: Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Roy Suryo menambahkan, tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. “Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.
Roy Suryo juga menilai setelah barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan tersebut tidak memiliki URL atau link tapi hanya dokumen jpg. Sehingga Roy Suryo mematahkan bukti dari JPU. Pakar telematika tersebut menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Isa Zega sesuai bukti yang diperlihatkan adalah bukti yang tidak jelas dan diragukan sehingga tidak memenuhi Unsur bukti yang kuat menurut hukum karena tidak ada disertai linknya setiap video atau screenshoot yang dijadikan dasar yang jelas sebagai bukti.
Lihat Juga :