Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Kamis, 24 April 2025 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
"Sidang mediasi ini diupayakan mediator untuk perdamaian. Dari tergugat nanti seperti apa, apakah ada konsep perdamaian. Dari klien kami juga terakhir bicara sudah menurunkan juga tentang keinginan tidak hanya dua mobil, misalnya hari ini pihak tergugat PT Esemka bisa menghadirkan unit mobil langsung kita beli dan siap dibeli tunai," ungkapnya.
Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.
"Tuntutannya adalah menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," ujar Sigit.
Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.
Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dia layangkan dikabulkan.
Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.
"Tuntutannya adalah menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," ujar Sigit.
Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.
Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dia layangkan dikabulkan.
(jon)
Lihat Juga :