Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi

Kamis, 24 April 2025 - 11:57 WIB
loading...
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Aufaa Luqman Re A (19), penggugat mobil Esemka Jokowi bersama kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Vitriana
A A A
SOLO - Aufaa Luqman Re A (19), warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, telah melayangkan gugatan mobil Esemka Jokowi. Saat ditemui di sela-sela sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aufaa memberikan alasan khusus membeli mobil Esemka.

"Alasan ingin membeli Esemka karena harga terjangkau dan bak yang lebih luas," ujar Aufaa, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran

Gugatan wanprestasi dilayangkan kepada tiga pihak yakni mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Menurut dia, alasan menggugat karena kecewa setelah melakukan survei ke lokasi pembuatan justru kosong dan tidak ada aktivitas.

"Klien kami sebagai penggugat merasa tidak bisa membeli mobil Esemka akhirnya klien kami melakukan gugatan kepada PT Esemka. Gugatan ke Pak Jokowi karena ikut mempromosikan mobil Esemka," kata Kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto.

Dalam sidang dengan agenda mediasi ini dihadiri langsung PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka. Sigit menyampaikan jika mobil Esemka tersedia, maka kliennya akan membayar secara tunai.

"Sidang mediasi ini diupayakan mediator untuk perdamaian. Dari tergugat nanti seperti apa, apakah ada konsep perdamaian. Dari klien kami juga terakhir bicara sudah menurunkan juga tentang keinginan tidak hanya dua mobil, misalnya hari ini pihak tergugat PT Esemka bisa menghadirkan unit mobil langsung kita beli dan siap dibeli tunai," ungkapnya.

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.

"Tuntutannya adalah menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," ujar Sigit.

Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dia layangkan dikabulkan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
AQUA Masih Dominasi...
AQUA Masih Dominasi Penjualan Air Mineral di Berbagai Kota Besar
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Berita Terkini
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Infografis
Alasan Sekutu NATO Menyesal...
Alasan Sekutu NATO Menyesal Beli Jet Tempur Siluman F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved