Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN

Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB
loading...
A A A
Meski demikian, kebijakan pemblokiran DAK fisik tersebut menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah. Alhasil, keterlambatan dalam pembukaan blokir tersebut dapat berimplikasi pada keterlambatan realisasi fisik dan keuangan proyek, bahkan berisiko mengurangi serapan anggaran secara keseluruhan. Di sisi lain, daerah juga dituntut untuk lebih sigap dan memenuhi seluruh persyaratan administratif serta kesiapan teknis proyek agar blokir dapat segera dicabut.

Kemandirian Fiskal di Indonesia
Kebijakan efisiensi anggaran memiliki dampak yang berbeda terhadap daerah, tergantung pada tingkat kemandirian fiskalnya. Daerah yang memiliki kemandirian fiskal tinggi, ditandai dengan kontribusi pendapatan asli daerah yang besar terhadap APBD-nya, relatif tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.

Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI (2024), hanya sekitar 21% dari total kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori tinggi dalam kapasitas fiskal, sementara sisanya masih tergolong sedang dan rendah. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga keberlanjutan belanjanya. Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah akan menghadapi tekanan berat karena keterbatasan pendapatan membuat ruang fiskal mereka semakin sempit dan belanja untuk pelayanan publik pun berpotensi menurun.

Indeks Kapasitas Fiskal menjadi indikator penting dalam melihat daya tahan fiskal suatu daerah terhadap kebijakan efisiensi. Ketergantungan tersebut membuat daerah dengan IKF rendah sangat rentan terhadap kebijakan penghematan belanja, termasuk pembatasan belanja barang, jasa, maupun infrastruktur. Artinya, jika tidak ada upaya peningkatan pendapatan daerah secara signifikan, maka daerah-daerah tersebut akan mengalami keterbatasan dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Kunci utama untuk meningkatkan IKF adalah memperkuat PAD melalui optimalisasi local taxing power. Daerah-daerah seperti DKI Jakarta dan Kota Surabaya mencatat kontribusi PAD terhadap APBD di atas 50%, sedangkan banyak daerah di kawasan Indonesia Timur masih berada di bawah 15%. Misalnya, Kabupaten Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat tercatat hanya menyumbang sekitar 9% dari total pendapatan daerah.

Demikian pula, Kabupaten Kaur di Bengkulu mencatat kontribusi PAD sebesar 3,86% terhadap total penerimaan APBD. Fakta ini mempertegas pentingnya upaya memperluas basis pajak daerah untuk memperkecil ketimpangan kapasitas fiskal antarwilayah.

Sejatinya, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) No 1 Tahun 2022 memberikan landasan hukum untuk memperkuat local taxing power daerah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.07/2022, daerah diberi keleluasaan memperluas sumber pendapatan, termasuk pengelolaan pajak baru dan opsen pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved