Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, kebijakan pemblokiran DAK fisik tersebut menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah. Alhasil, keterlambatan dalam pembukaan blokir tersebut dapat berimplikasi pada keterlambatan realisasi fisik dan keuangan proyek, bahkan berisiko mengurangi serapan anggaran secara keseluruhan. Di sisi lain, daerah juga dituntut untuk lebih sigap dan memenuhi seluruh persyaratan administratif serta kesiapan teknis proyek agar blokir dapat segera dicabut.
Kemandirian Fiskal di Indonesia
Kebijakan efisiensi anggaran memiliki dampak yang berbeda terhadap daerah, tergantung pada tingkat kemandirian fiskalnya. Daerah yang memiliki kemandirian fiskal tinggi, ditandai dengan kontribusi pendapatan asli daerah yang besar terhadap APBD-nya, relatif tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.
Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI (2024), hanya sekitar 21% dari total kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori tinggi dalam kapasitas fiskal, sementara sisanya masih tergolong sedang dan rendah. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga keberlanjutan belanjanya. Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah akan menghadapi tekanan berat karena keterbatasan pendapatan membuat ruang fiskal mereka semakin sempit dan belanja untuk pelayanan publik pun berpotensi menurun.
Indeks Kapasitas Fiskal menjadi indikator penting dalam melihat daya tahan fiskal suatu daerah terhadap kebijakan efisiensi. Ketergantungan tersebut membuat daerah dengan IKF rendah sangat rentan terhadap kebijakan penghematan belanja, termasuk pembatasan belanja barang, jasa, maupun infrastruktur. Artinya, jika tidak ada upaya peningkatan pendapatan daerah secara signifikan, maka daerah-daerah tersebut akan mengalami keterbatasan dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Kunci utama untuk meningkatkan IKF adalah memperkuat PAD melalui optimalisasi local taxing power. Daerah-daerah seperti DKI Jakarta dan Kota Surabaya mencatat kontribusi PAD terhadap APBD di atas 50%, sedangkan banyak daerah di kawasan Indonesia Timur masih berada di bawah 15%. Misalnya, Kabupaten Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat tercatat hanya menyumbang sekitar 9% dari total pendapatan daerah.
Demikian pula, Kabupaten Kaur di Bengkulu mencatat kontribusi PAD sebesar 3,86% terhadap total penerimaan APBD. Fakta ini mempertegas pentingnya upaya memperluas basis pajak daerah untuk memperkecil ketimpangan kapasitas fiskal antarwilayah.
Sejatinya, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) No 1 Tahun 2022 memberikan landasan hukum untuk memperkuat local taxing power daerah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.07/2022, daerah diberi keleluasaan memperluas sumber pendapatan, termasuk pengelolaan pajak baru dan opsen pajak.
Kemandirian Fiskal di Indonesia
Kebijakan efisiensi anggaran memiliki dampak yang berbeda terhadap daerah, tergantung pada tingkat kemandirian fiskalnya. Daerah yang memiliki kemandirian fiskal tinggi, ditandai dengan kontribusi pendapatan asli daerah yang besar terhadap APBD-nya, relatif tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.
Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI (2024), hanya sekitar 21% dari total kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori tinggi dalam kapasitas fiskal, sementara sisanya masih tergolong sedang dan rendah. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga keberlanjutan belanjanya. Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah akan menghadapi tekanan berat karena keterbatasan pendapatan membuat ruang fiskal mereka semakin sempit dan belanja untuk pelayanan publik pun berpotensi menurun.
Indeks Kapasitas Fiskal menjadi indikator penting dalam melihat daya tahan fiskal suatu daerah terhadap kebijakan efisiensi. Ketergantungan tersebut membuat daerah dengan IKF rendah sangat rentan terhadap kebijakan penghematan belanja, termasuk pembatasan belanja barang, jasa, maupun infrastruktur. Artinya, jika tidak ada upaya peningkatan pendapatan daerah secara signifikan, maka daerah-daerah tersebut akan mengalami keterbatasan dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Kunci utama untuk meningkatkan IKF adalah memperkuat PAD melalui optimalisasi local taxing power. Daerah-daerah seperti DKI Jakarta dan Kota Surabaya mencatat kontribusi PAD terhadap APBD di atas 50%, sedangkan banyak daerah di kawasan Indonesia Timur masih berada di bawah 15%. Misalnya, Kabupaten Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat tercatat hanya menyumbang sekitar 9% dari total pendapatan daerah.
Demikian pula, Kabupaten Kaur di Bengkulu mencatat kontribusi PAD sebesar 3,86% terhadap total penerimaan APBD. Fakta ini mempertegas pentingnya upaya memperluas basis pajak daerah untuk memperkecil ketimpangan kapasitas fiskal antarwilayah.
Sejatinya, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) No 1 Tahun 2022 memberikan landasan hukum untuk memperkuat local taxing power daerah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.07/2022, daerah diberi keleluasaan memperluas sumber pendapatan, termasuk pengelolaan pajak baru dan opsen pajak.