Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Kamis, 17 April 2025 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, pasca awal reformasi, kondisi tentang korupsi memburuk hingga saat ini korupsi jadi semakin menggurita, jangkauan dan skalanya meluas, ke atas, ke bawah, ke samping. Di zaman Presiden Soeharto, korupsi dilakukan oleh satu tangan yang bernama korporatisme negara, dikelola Soeharto sendiri dan kroninya.
"Sekarang ndak, sekarang semua lembaga itu ke kanan, ke atas, ke bawah, DPRD, Bupati, kemudian lembaga, hampir tidak ada lembaga negara ini yang tidak, tidak ada kasus korupsinya dan sudah lebih parah, sudah triliunan dan tiap hari kita dengar korupsi triliunan," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
"Justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan itu jorok sekali. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," papar Mahfud MD lagi.
Dia menerangkan, saat ini korupsi justru tumbuh di peradilan dan kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan justru menjadi sebuah korupsi baru. Misalnya saja dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng, meski kasus tersebut sudah jelas-jelas sebuah korupsi, justru dibebaskan oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
"Taruhlah ini yang kasus sekarang ini, tiga korporasi yang kemudian menangkap hakim Jakarta Selatan. Padahal itu kan kasus korupsi, korupsi sudah jelas korupsi tapi dibebaskan," bebernya.
Mantan Menko Polhukam itu menjabarkan, dai dalam hukum pidana itu yang digunakan untuk membebaskan kasus korupsi ada dua cara.
"Sekarang ndak, sekarang semua lembaga itu ke kanan, ke atas, ke bawah, DPRD, Bupati, kemudian lembaga, hampir tidak ada lembaga negara ini yang tidak, tidak ada kasus korupsinya dan sudah lebih parah, sudah triliunan dan tiap hari kita dengar korupsi triliunan," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
"Justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan itu jorok sekali. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," papar Mahfud MD lagi.
Dia menerangkan, saat ini korupsi justru tumbuh di peradilan dan kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan justru menjadi sebuah korupsi baru. Misalnya saja dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng, meski kasus tersebut sudah jelas-jelas sebuah korupsi, justru dibebaskan oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
"Taruhlah ini yang kasus sekarang ini, tiga korporasi yang kemudian menangkap hakim Jakarta Selatan. Padahal itu kan kasus korupsi, korupsi sudah jelas korupsi tapi dibebaskan," bebernya.
Mantan Menko Polhukam itu menjabarkan, dai dalam hukum pidana itu yang digunakan untuk membebaskan kasus korupsi ada dua cara.
Lihat Juga :