Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Kamis, 17 April 2025 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
Beberapa pengaturan baru mengenai syarat penetapan tersangka harus memenuhi minimal 2 alat bukti, larangan mengumumkan penetapan tersangka ke publik atau mengenakan atribut bersalah (kecuali kasus keamanan negara), dan pengaturan tentang kewajiban memberitahukan penetapan ke tersangka dalam waktu 1 hari. Selain itu, Pasal 22 ayat (2) mengatur ketentuan baru tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
"Dengan kata lain, RUU KUHAP ini menekankan pada asas praduga tak bersalah dan melindungi reputasi seorang ketika dirinya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Habiburokhman.
Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra ini menyatakan dalam KUHAP lama Pasal 21 menjelaskan tentang 2 syarat seorang dapat ditahan; yaitu, syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri; dan syarat objektif bahwa tindak pidana yang diancamkan minimal 5 tahun atau lebih.
Syarat subjektif tentang kekhawatiran akan melarikan diri seringkali berpotensi disalahgunakan. Hal ini karena belum adanya parameter yang jelas tentang penerapan syarat tersebut kecuali atas dasar penilaian sendiri dari penegak hukum yang pada akhirnya mengancam hak seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Baca juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP
RUU KUHAP yang baru mengatur parameter yang jelas mengenai syarat penahanan secara detail yang dapat meminimalisir adanya kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum.
”Ketentuan tersebut diakomodir dalam Pasal 93 ayat (5), yaitu didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka seperti mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tak sesuai fakta, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri serta berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," katanya.
Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga akan memberi perlindungan pada kelompok rentan. Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana. ”Selain itu RUU KUHAP yang baru juga akan mengakomodir prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif," jelasnya.
"Dengan kata lain, RUU KUHAP ini menekankan pada asas praduga tak bersalah dan melindungi reputasi seorang ketika dirinya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Habiburokhman.
Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra ini menyatakan dalam KUHAP lama Pasal 21 menjelaskan tentang 2 syarat seorang dapat ditahan; yaitu, syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri; dan syarat objektif bahwa tindak pidana yang diancamkan minimal 5 tahun atau lebih.
Syarat subjektif tentang kekhawatiran akan melarikan diri seringkali berpotensi disalahgunakan. Hal ini karena belum adanya parameter yang jelas tentang penerapan syarat tersebut kecuali atas dasar penilaian sendiri dari penegak hukum yang pada akhirnya mengancam hak seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Baca juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP
RUU KUHAP yang baru mengatur parameter yang jelas mengenai syarat penahanan secara detail yang dapat meminimalisir adanya kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum.
”Ketentuan tersebut diakomodir dalam Pasal 93 ayat (5), yaitu didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka seperti mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tak sesuai fakta, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri serta berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," katanya.
Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga akan memberi perlindungan pada kelompok rentan. Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana. ”Selain itu RUU KUHAP yang baru juga akan mengakomodir prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif," jelasnya.
(poe)
Lihat Juga :