Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Kamis, 17 April 2025 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif. Menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum. Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69-74).
Sementara itu, RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140-146). Penguatan advokat juga bisa dilihat dalam Pasal 33 yang mengatur perluasan peran advokat dari pasif menjadi lebih aktif sebagai penasihat hukum, selain melihat dan mendengar juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan.
Kewenangan ini mengubah halaman 2 dari 6 paradigma advokat yang dulunya bersifat pasif dalam mendampingi klien di setiap tingkat pemeriksaan menjadi lebih aktif dan berperan langsung untuk membela klien saat diperiksa. "Hal ini sekaligus memberi peluang advokat untuk intervensi langsung terhadap pemeriksaan klien. Meskipun di beberapa kasus ini lumrah terjadi, namun dengan adanya ketentuan ini, makin banyak advokat yang dengan perannya tersebut dapat berperan aktif dalam pemeriksaan," lanjutnya.
Habiburokhman selama ini dalam KUHAP belum mengatur secara jelas tentang parameter seorang dapat ditetapkan menjadi tersangka. Pasal 1 angka 14 hanya mengatur secara umum tentang seorang tersangka yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku.
Belum diaturnya tentang bukti permulaan yang dimaksud membuat akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menafsirkan bukti permulaan sebagai minimal 2 alat bukti.
Ketiadaan syarat dan parameter yang jelas tentang penetapan tersangka ini menjadikan implementasinya dinilai multiinterpretasi. RUU KUHAP mengakomodir parameter yang jelas tentang penetapan seorang menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif. Menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum. Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69-74).
Sementara itu, RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140-146). Penguatan advokat juga bisa dilihat dalam Pasal 33 yang mengatur perluasan peran advokat dari pasif menjadi lebih aktif sebagai penasihat hukum, selain melihat dan mendengar juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan.
Kewenangan ini mengubah halaman 2 dari 6 paradigma advokat yang dulunya bersifat pasif dalam mendampingi klien di setiap tingkat pemeriksaan menjadi lebih aktif dan berperan langsung untuk membela klien saat diperiksa. "Hal ini sekaligus memberi peluang advokat untuk intervensi langsung terhadap pemeriksaan klien. Meskipun di beberapa kasus ini lumrah terjadi, namun dengan adanya ketentuan ini, makin banyak advokat yang dengan perannya tersebut dapat berperan aktif dalam pemeriksaan," lanjutnya.
Habiburokhman selama ini dalam KUHAP belum mengatur secara jelas tentang parameter seorang dapat ditetapkan menjadi tersangka. Pasal 1 angka 14 hanya mengatur secara umum tentang seorang tersangka yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku.
Belum diaturnya tentang bukti permulaan yang dimaksud membuat akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menafsirkan bukti permulaan sebagai minimal 2 alat bukti.
Ketiadaan syarat dan parameter yang jelas tentang penetapan tersangka ini menjadikan implementasinya dinilai multiinterpretasi. RUU KUHAP mengakomodir parameter yang jelas tentang penetapan seorang menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
Lihat Juga :