Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat

Kamis, 17 April 2025 - 10:34 WIB
loading...
A A A
Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif. Menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum. Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69-74).

Sementara itu, RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140-146). Penguatan advokat juga bisa dilihat dalam Pasal 33 yang mengatur perluasan peran advokat dari pasif menjadi lebih aktif sebagai penasihat hukum, selain melihat dan mendengar juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan.

Kewenangan ini mengubah halaman 2 dari 6 paradigma advokat yang dulunya bersifat pasif dalam mendampingi klien di setiap tingkat pemeriksaan menjadi lebih aktif dan berperan langsung untuk membela klien saat diperiksa. "Hal ini sekaligus memberi peluang advokat untuk intervensi langsung terhadap pemeriksaan klien. Meskipun di beberapa kasus ini lumrah terjadi, namun dengan adanya ketentuan ini, makin banyak advokat yang dengan perannya tersebut dapat berperan aktif dalam pemeriksaan," lanjutnya.

Habiburokhman selama ini dalam KUHAP belum mengatur secara jelas tentang parameter seorang dapat ditetapkan menjadi tersangka. Pasal 1 angka 14 hanya mengatur secara umum tentang seorang tersangka yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku.

Belum diaturnya tentang bukti permulaan yang dimaksud membuat akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menafsirkan bukti permulaan sebagai minimal 2 alat bukti.

Ketiadaan syarat dan parameter yang jelas tentang penetapan tersangka ini menjadikan implementasinya dinilai multiinterpretasi. RUU KUHAP mengakomodir parameter yang jelas tentang penetapan seorang menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Kapoksi Gerindra Muhammad...
Kapoksi Gerindra Muhammad Rahul Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Rekomendasi
Giorgio Antonio Geram...
Giorgio Antonio Geram Kerap Diterpa Isu Miring dengan Sarwendah, Siap Lapor Polisi?
Meski Sedang Perang,...
Meski Sedang Perang, Trump Puji Iran karena Bebaskan Warga AS dari Penjara
Zelensky Pecat Menhan...
Zelensky Pecat Menhan Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia, Menhan ke-4 yang Didepak
Berita Terkini
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved