Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Minggu, 13 April 2025 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Atas penetapan status tersangka ini, penyidik langsung menahan 4 tersangka di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Kemudian terhadap 4 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Atas penetapan status tersangka ini, penyidik langsung menahan 4 tersangka di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Kemudian terhadap 4 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
(jon)
Lihat Juga :