KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Corona
Sabtu, 05 September 2020 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu disampaikan bahwa para advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain. Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga perbaikan permohonan dokumen JR dapat disampaikan kepada MK pada 4 September 2020."
(Baca juga: Din Syamsuddin: UU 2/2020 Layak Disebut UU Manipulasi Corona ).
Adapun pemohon perorangan dan ormas yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Corona No.2/2020 pada 4 September 2020, jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020. Mereka antara lain adalah Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, M Amien Rais , Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), HMS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain, serta sejumlah ormas seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad, dan Amanat Kejujuran Untuk Rakyat Indonesia (AKURAT Indonesia).
(Baca juga: Din Syamsuddin: UU 2/2020 Layak Disebut UU Manipulasi Corona ).
Adapun pemohon perorangan dan ormas yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Corona No.2/2020 pada 4 September 2020, jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020. Mereka antara lain adalah Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, M Amien Rais , Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), HMS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain, serta sejumlah ormas seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad, dan Amanat Kejujuran Untuk Rakyat Indonesia (AKURAT Indonesia).
(zik)
Lihat Juga :