TPPU Wawan, Artis Aima Diaz Akui Terima 1 Unit Apartemen dan BMW
A
A
A
JAKARTA - Artis FTV sekaligus pesinetron Aima Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz mengakui telah menerima satu unit apartemen dan mobil dari terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Pengakuan ini disampaikan Aima Diaz saat bersaksi dalam persidangan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2020).
(Baca juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit)
Bersama Aima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua saksi lainnya yakni Ama Liko Nicolaus selaku Manajer artis Pevita Pearce dan mantan sekretaris Wawan bernama Laura Indriani Pattinama Hartono.
Wawan merupakan terdakwa sejumlah perkara korupsi di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mulanya Aima Diaz mengakui, kenal dengan terdakwa Wawan. Anggota JPU Roy Riady kemudian mengonfirmasi ihwal aset berupa sebuah apartemen di Bellagio Residence, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan mobil BMW 320i AT E90 CKD warna hitam metalik keluaran tahun 2005.
Aima menyatakan, dia memang pernah tinggal di sebuah apartemen di Bellagio Residence. Tapi Aima mengaku lupa kapan waktunya. Anggota JPU Roy Riady lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aima saat diperiksa penyidik KPK.
Dalam BAP tersebut, Aima mengaku tinggal kurun Desember 2010 hingga Oktober 2013. "Apa benar keterangan ini?" tanya JPU Roy. "Ya, sesuai BAP saya," jawab Aima.
"Itu properti punya siapa?" tanya JPU Roy lagi. "Pak Wawan," ujar Aima.
JPU Roy mencecar Aima terkait aset lain berupa kendaraan yang pernah diberikan Wawan dan diterima Aima. Aima mengklaim, dia bukan mendapatkan kendaraan berupa mobil BMW 320i AT E90 dari Wawan.
Ceritanya menurut Aima, waktu itu dia melihat ada mobil yang terparkir di basement Bellagio Residence. Aima akhirnya bertanya ke Wawan apakah mobil itu dijual atau tidak.
JPU Roy penasaran dengan keterangan Aima di persidangan. Berikutnya JPU Roy membacakan isi BAP Aima. Di dalam dokumen tersebut, tertuang bahwa Aima pernah menerima mobil BMW 320i AT E90 CKD warna hitam metalik dari Wawan.
Masih berdasarkan keterangan Aima di BAP, sebelum pemberian mobil terjadi ternyata lebih dulu Wawan bertanya ke Aima, 'kamu kalau kemana-mana naik apa, saya bilang naik taksi'.
Atas jawaban Aima, Wawan menyampaikan ke Aima pakai saja mobil milik Wawan. Singkat cerita akhirnya Aima menerima mobil BMW tersebut. JPU Roy mengonfirmasi isi BAP tersebut.
"Saya sedikit lupa, Pak," kata Aima. "Ini mobilnya BMW itu masa enggak inget? Pernah bawa mobil itu?" cecar JPU. "Pernah," jawab Aima.
"Dapatnya dari mana?" JPU Roy kembali bertanya. "Saya beli dari Wawan," jawab Aima lagi.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani memotong kesaksian Aima. Aima akhirnya mengakui mendapatkan mobil tersebut dari Wawan. Tapi Aima menyebutkan, mobil itu tidak didapat secara gratis. Aima mengeluarkan uang Rp5 juta sebagai uang muka pembayaran.
"Saya beli dari Pak Wawan, waktu itu baru saya kasih Pak Wawan DP saja," ungkap Aima.
"DP-nya berapa?" tanya hakim Sudani. "Rp 5 juta, Bu" ucap Aima.
Menurut Aima, setelah membayar uang muka tadi sebenarnya dia ingin melunasi pembayarannya. Tapi pembayaran lanjutan tidak dilakukan karena Aima hilang kontak dengan Wawan.
Berdasarkan surat dakwaan Wawan, Wawan melalui Ferdy Prawiradiredja (teman sekolah Wawan sekaligus mantan kepala kantor PT BPP) mengalihkan pemilikan mobil BMW 320i AT E90 CKD Tahun 2005 warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1621 TO kepada Aima Mawaddah Warahmah di Gedung The East Mega Kuningan pada 2011.
Kemudian sekira Oktober 2013, Aima menjual mobil tersebut kepada Adit dengan harga Rp235 juta Selanjutnya uang penjualan mobil tersebut disita KPK.
Pengakuan ini disampaikan Aima Diaz saat bersaksi dalam persidangan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2020).
(Baca juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit)
Bersama Aima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua saksi lainnya yakni Ama Liko Nicolaus selaku Manajer artis Pevita Pearce dan mantan sekretaris Wawan bernama Laura Indriani Pattinama Hartono.
Wawan merupakan terdakwa sejumlah perkara korupsi di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mulanya Aima Diaz mengakui, kenal dengan terdakwa Wawan. Anggota JPU Roy Riady kemudian mengonfirmasi ihwal aset berupa sebuah apartemen di Bellagio Residence, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan mobil BMW 320i AT E90 CKD warna hitam metalik keluaran tahun 2005.
Aima menyatakan, dia memang pernah tinggal di sebuah apartemen di Bellagio Residence. Tapi Aima mengaku lupa kapan waktunya. Anggota JPU Roy Riady lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aima saat diperiksa penyidik KPK.
Dalam BAP tersebut, Aima mengaku tinggal kurun Desember 2010 hingga Oktober 2013. "Apa benar keterangan ini?" tanya JPU Roy. "Ya, sesuai BAP saya," jawab Aima.
"Itu properti punya siapa?" tanya JPU Roy lagi. "Pak Wawan," ujar Aima.
JPU Roy mencecar Aima terkait aset lain berupa kendaraan yang pernah diberikan Wawan dan diterima Aima. Aima mengklaim, dia bukan mendapatkan kendaraan berupa mobil BMW 320i AT E90 dari Wawan.
Ceritanya menurut Aima, waktu itu dia melihat ada mobil yang terparkir di basement Bellagio Residence. Aima akhirnya bertanya ke Wawan apakah mobil itu dijual atau tidak.
JPU Roy penasaran dengan keterangan Aima di persidangan. Berikutnya JPU Roy membacakan isi BAP Aima. Di dalam dokumen tersebut, tertuang bahwa Aima pernah menerima mobil BMW 320i AT E90 CKD warna hitam metalik dari Wawan.
Masih berdasarkan keterangan Aima di BAP, sebelum pemberian mobil terjadi ternyata lebih dulu Wawan bertanya ke Aima, 'kamu kalau kemana-mana naik apa, saya bilang naik taksi'.
Atas jawaban Aima, Wawan menyampaikan ke Aima pakai saja mobil milik Wawan. Singkat cerita akhirnya Aima menerima mobil BMW tersebut. JPU Roy mengonfirmasi isi BAP tersebut.
"Saya sedikit lupa, Pak," kata Aima. "Ini mobilnya BMW itu masa enggak inget? Pernah bawa mobil itu?" cecar JPU. "Pernah," jawab Aima.
"Dapatnya dari mana?" JPU Roy kembali bertanya. "Saya beli dari Wawan," jawab Aima lagi.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani memotong kesaksian Aima. Aima akhirnya mengakui mendapatkan mobil tersebut dari Wawan. Tapi Aima menyebutkan, mobil itu tidak didapat secara gratis. Aima mengeluarkan uang Rp5 juta sebagai uang muka pembayaran.
"Saya beli dari Pak Wawan, waktu itu baru saya kasih Pak Wawan DP saja," ungkap Aima.
"DP-nya berapa?" tanya hakim Sudani. "Rp 5 juta, Bu" ucap Aima.
Menurut Aima, setelah membayar uang muka tadi sebenarnya dia ingin melunasi pembayarannya. Tapi pembayaran lanjutan tidak dilakukan karena Aima hilang kontak dengan Wawan.
Berdasarkan surat dakwaan Wawan, Wawan melalui Ferdy Prawiradiredja (teman sekolah Wawan sekaligus mantan kepala kantor PT BPP) mengalihkan pemilikan mobil BMW 320i AT E90 CKD Tahun 2005 warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1621 TO kepada Aima Mawaddah Warahmah di Gedung The East Mega Kuningan pada 2011.
Kemudian sekira Oktober 2013, Aima menjual mobil tersebut kepada Adit dengan harga Rp235 juta Selanjutnya uang penjualan mobil tersebut disita KPK.
(maf)