Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan
Kamis, 27 Maret 2025 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
Baca juga: Pembalakan Liar Marak, Hutan Lindung di Aceh Selatan Kian Terancam
"Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, namun TNI berfungsi mendukung agar proses penertiban berjalan efektif dan aman," ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan unsur militer dalam menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.
Pascapenertiban kawasan hutan, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mengelola lahan yang telah dikembalikan ke negara. Kompleksitas pengelolaan lahan hasil penertiban menjadi sorotan utama, terutama terkait pemanfaatannya agar tetap produktif tanpa merusak kelestarian lingkungan.
Jampidsus Febrie menegaskan bahwa, barang bukti perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus terus terjaga.
Baca juga: Pembalakan Liar Marak, Hutan Lindung di Aceh Selatan Kian Terancam
"Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, namun TNI berfungsi mendukung agar proses penertiban berjalan efektif dan aman," ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan unsur militer dalam menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.
Pascapenertiban kawasan hutan, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mengelola lahan yang telah dikembalikan ke negara. Kompleksitas pengelolaan lahan hasil penertiban menjadi sorotan utama, terutama terkait pemanfaatannya agar tetap produktif tanpa merusak kelestarian lingkungan.
Jampidsus Febrie menegaskan bahwa, barang bukti perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus terus terjaga.
Lihat Juga :