KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Rabu, 26 Maret 2025 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, empat aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.

Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi menyatakan, aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Menurutnya, hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. "Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :