Antara Hukum dan Kekuasaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Peristiwa tersebut disebabkan hukum hanya dipandang sebagai norma yang statis dan cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) dan nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jika hanya dipandang sebagai norma statis dan hanya sikap/perilaku aparatur hukum.

Bahkan dalam beberapa praktik peradilan pidana khusus tindak pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum tersebut telah terjadi secara masif yang telah mengakibatkan setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani dan kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak dan terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan atas kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.

Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, dan karena sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di Indonesia telah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di dalam Pasal 183 KUHAP yang diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman,….

Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di atas masih melekat sampai saat ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, dan dampak terparah daripadanya, jika hakim sebagai pemutus dan pengadilan sebagai tempat satu-satunya dan terakhir mencari dan menemukan keadilan, juga telah terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang keliru, bahkan karena intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih jauh yang kita saksikan adalah di lembaga pemasyarakatan telah mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.

Dalam konteks masalah di atas, yang kita rasakan saat ini adalah khususnya, dalam pemberantasan korupsi yang telah menjadi salah satu program pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum dalam konteks kekuasaan yang telah terjadi setidaknya dapat dicegah dan diantisipasi dengan program kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelah pelantikannya. Adapun terhadap khususnya kepada para hakim perlu menjadi program rutin tahunan dengan meminta ahli-ahli hukum terkemuka.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved