Antara Hukum dan Kekuasaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Peristiwa tersebut disebabkan hukum hanya dipandang sebagai norma yang statis dan cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) dan nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jika hanya dipandang sebagai norma statis dan hanya sikap/perilaku aparatur hukum.

Bahkan dalam beberapa praktik peradilan pidana khusus tindak pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum tersebut telah terjadi secara masif yang telah mengakibatkan setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani dan kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak dan terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan atas kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.

Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, dan karena sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di Indonesia telah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di dalam Pasal 183 KUHAP yang diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman,….

Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di atas masih melekat sampai saat ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, dan dampak terparah daripadanya, jika hakim sebagai pemutus dan pengadilan sebagai tempat satu-satunya dan terakhir mencari dan menemukan keadilan, juga telah terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang keliru, bahkan karena intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih jauh yang kita saksikan adalah di lembaga pemasyarakatan telah mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.

Dalam konteks masalah di atas, yang kita rasakan saat ini adalah khususnya, dalam pemberantasan korupsi yang telah menjadi salah satu program pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum dalam konteks kekuasaan yang telah terjadi setidaknya dapat dicegah dan diantisipasi dengan program kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelah pelantikannya. Adapun terhadap khususnya kepada para hakim perlu menjadi program rutin tahunan dengan meminta ahli-ahli hukum terkemuka.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved