Pilkada Serentak 2020, KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah
Jum'at, 04 September 2020 - 22:13 WIB
loading...
KPK pada Kamis (3/9/2020) menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/9/2020) menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 .
"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020). (Baca juga: Konflik di Pilkada Biasanya Dipicu Kurangnya Pemahaman soal Regulasi)
KPK, kata Ipi, kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.
Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.
"Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected] dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)," tutur Ipi.
"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020). (Baca juga: Konflik di Pilkada Biasanya Dipicu Kurangnya Pemahaman soal Regulasi)
KPK, kata Ipi, kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.
Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.
"Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected] dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)," tutur Ipi.
Lihat Juga :