Konflik di Pilkada Biasanya Dipicu Kurangnya Pemahaman soal Regulasi
Jum'at, 04 September 2020 - 19:53 WIB
loading...
Ketua KPU Arief Budiman. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut konflik yang terjadi dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) biasanya dipicu oleh kurangnya pemahaman tentang aturan atau regulasi yang berlaku.
Arief berharap agar semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku. Dengan begitu, mereka dapat mengimplementasikan atau menerapkan apa yang tertuang dalam regulasi tersebut di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 .
"Karena biasanya konflik itu diawali juga dari tidak dipahaminya aturan yang berlaku," kata Arief dalam acara rapat koordinasi (Rakor) tentang 'Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020' yang digelar secara daring, Jumat (4/9/2020).
(Baca: Ketua KPU Klaim Semua SDM Penyelenggara Pilkada Aman dari COVID-19)
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini mencotohkan, misalnya saja dalam tahapan pencalonan dan penetapan calon peserta di Pilkada. Biasanya, mereka yang tidak puas dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan melakukan protes, bahkan sampai tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
Arief berharap agar semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku. Dengan begitu, mereka dapat mengimplementasikan atau menerapkan apa yang tertuang dalam regulasi tersebut di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 .
"Karena biasanya konflik itu diawali juga dari tidak dipahaminya aturan yang berlaku," kata Arief dalam acara rapat koordinasi (Rakor) tentang 'Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020' yang digelar secara daring, Jumat (4/9/2020).
(Baca: Ketua KPU Klaim Semua SDM Penyelenggara Pilkada Aman dari COVID-19)
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini mencotohkan, misalnya saja dalam tahapan pencalonan dan penetapan calon peserta di Pilkada. Biasanya, mereka yang tidak puas dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan melakukan protes, bahkan sampai tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
Lihat Juga :