ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan Polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan Kejaksaan.
Pernyataan tersebut turut diperkuat Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai. Dia mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga maka akan memperbesar peluang adanya korupsi di dalamnya.
“Jadi kalau sepenuhnya kepada satu lembaga misalnya tanpa ada pengawasan yang lain, ini kan kalau dia nggak jalan berarti berhenti tuh kasusnya, jadi bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan," ungkapnya.
Semendawai mengevaluasi kondisi peradilan pidana di Indonesia saat ini di mana proses penuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.
"Masalahnya kalau ternyata jaksa tidak melakukan penuntutan suatu perkara sementara publik merasa harusnya dituntut, nah itu bagaimana kan harus ada solusinya. Kalau tidak ada solusi maka publik akan menganggap mereka tidak bisa mendapat keadilan," ujarnya.
Karena itu, dia berharap diferensiasi fungsional dan asas dominus litis dikembalikan pada fungsi seharusnya.
"Tujuan sistem peradilan pidana ini untuk memproses pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Terlepas siapa yang punya peran itu kan tinggal bagi-bagi saja tetapi harus diawasi agar kewenangan itu tidak hanya diserahkan kepada satu lembaga supaya tidak disalahgunakan," katanya.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa dalam sistem pidana di Indonesia, jaksa bukan berada di posisi mewakili korban.
"Jaksa itu sebetulnya tidak mewakili korban tetapi dia mewakili Undang-Undang, dia mewakili norma yang ada. Sehingga dengan standar itu perlakuan terhadap korban tidak seimbang dengan perlakuan terhadap terdakwa," ujarnya.
Pernyataan tersebut turut diperkuat Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai. Dia mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga maka akan memperbesar peluang adanya korupsi di dalamnya.
“Jadi kalau sepenuhnya kepada satu lembaga misalnya tanpa ada pengawasan yang lain, ini kan kalau dia nggak jalan berarti berhenti tuh kasusnya, jadi bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan," ungkapnya.
Semendawai mengevaluasi kondisi peradilan pidana di Indonesia saat ini di mana proses penuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.
"Masalahnya kalau ternyata jaksa tidak melakukan penuntutan suatu perkara sementara publik merasa harusnya dituntut, nah itu bagaimana kan harus ada solusinya. Kalau tidak ada solusi maka publik akan menganggap mereka tidak bisa mendapat keadilan," ujarnya.
Karena itu, dia berharap diferensiasi fungsional dan asas dominus litis dikembalikan pada fungsi seharusnya.
"Tujuan sistem peradilan pidana ini untuk memproses pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Terlepas siapa yang punya peran itu kan tinggal bagi-bagi saja tetapi harus diawasi agar kewenangan itu tidak hanya diserahkan kepada satu lembaga supaya tidak disalahgunakan," katanya.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa dalam sistem pidana di Indonesia, jaksa bukan berada di posisi mewakili korban.
"Jaksa itu sebetulnya tidak mewakili korban tetapi dia mewakili Undang-Undang, dia mewakili norma yang ada. Sehingga dengan standar itu perlakuan terhadap korban tidak seimbang dengan perlakuan terhadap terdakwa," ujarnya.
Lihat Juga :