ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, yang harus ditekankan yakni mengenai peran jaksa dalam memberikan hak yang sama kepada korban dan terdakwa.
Menurut dia, yang masih jadi sorotan dalam sitem pidana di Indonesia yakni bagaimana mewujudkan sistem pidana yang terpadu. "Sementara dalam praktiknya banyak perkara adanya penundaan peradilan karena bolak-baliknya berkas antara polisi dan kejaksaan," ucapnya.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.
Adapun salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.
"Tidak boleh ada lembaga negara mendominasi lembaga negara lain karena harus balancing," ujarnya.
“Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.
Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antarlembaga.
"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," ujarnya.
Menurut dia, yang masih jadi sorotan dalam sitem pidana di Indonesia yakni bagaimana mewujudkan sistem pidana yang terpadu. "Sementara dalam praktiknya banyak perkara adanya penundaan peradilan karena bolak-baliknya berkas antara polisi dan kejaksaan," ucapnya.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.
Adapun salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.
"Tidak boleh ada lembaga negara mendominasi lembaga negara lain karena harus balancing," ujarnya.
“Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.
Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antarlembaga.
"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :