Saudi Moratorium Umrah, Kemenag Siapkan Sejumlah Opsi Bagi Jamaah

Rabu, 04 Maret 2020 - 18:16 WIB
Saudi Moratorium Umrah,...
Saudi Moratorium Umrah, Kemenag Siapkan Sejumlah Opsi Bagi Jamaah
A A A
JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) menyediakan sejumlah opsi pilihan bagi jamaah umrah yang keberangkatannya tertunda karena adanya moratorium umrah dari Pemerintah Arab Saudi. Adapun opsinya jamaah bisa melakukan refund atau juga bisa dilakukan reschedule.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali mengatakan saat ini pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Dubes Arab Saudi guna membahas persoalan umrah. Adapun terkait larangan umrah itu, Kemenag menyediakan opsi bagi jamaah yang batal melakukan umrah. (Baca juga: Moratorium Umrah Diharapkan Tak Berlanjut ke Ibadah Haji )

"Itu kan sudah ada edaran, ada aplikasi refund untuk visa. Ada form yang harus diisi pihak travel. Jadi semuanya itu tergantung jamaah, kita hanya menyediakan opsi apakah dikembalikan ke jamaah ataukah reschedule," ujarnya pada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, Kemenag tak bisa memberikan anjuran ataupun menentukan sikap pada jamaah umrah apakah harus dilakukan refund ataukah bersabar menunggu reschedule. Pasalnya, kebebasan untuk menjalankan ibadahnya itu pun sudah diatur dalam undang-undang negara ini.

"Kuncinya di jamaah. Pertama, jamaah kan ditawarkan, kalau mau refund atau diambil uangnya ya proses itu jalan, kalau mau menunggu, ya kita reshedule," tuturnya.

Dia menambahkan, sejauh ini jamaah umrah sebanyak 18 ribu orang itu yang sebelumnya ada di Arab Saudi mulai pulang kembali ke Indonesia menyusul adanya kebijakan moratorium umrah. Adapun pesawat yang berangkat dari Indonesia ke Arab Saudi sama sekali tak membawa penumpang, saat kembali ke Indonesia pesawat itu pun membawa jamaah tersebut. (Baca juga: DPR Desak Kemenag Minta Kepastian Jadwal Jemaah Umrah ke Arab Saudi )

"Diperkirakan tanggal 15 Maret itu total 18 ribu yang sejak tanggal 27 itu masih umrah bisa kembali. Jadi setelah itu jamaah Indonesia sudah tak ada lagi," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Kemenag Rilis Rencana...
Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji Tahun 1444 H/2023 H
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Penjelasan Lengkap Menteri...
Penjelasan Lengkap Menteri Agama soal Pembatalan Ibadah Haji 2020
Soal Nasib Pemberangkatan...
Soal Nasib Pemberangkatan Haji di 2021, Ini Tiga Skema Kemenag
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Jamaah Bisa Minta Kembali...
Jamaah Bisa Minta Kembali Setoran Pelunasan Biaya Haji
Berita Terkini
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved