Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Kamis, 21 Mei 2020 - 20:55 WIB
loading...
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II hingga 29 Mei 2020. Foto/Anadolu
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II hingga 29 Mei 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, pelunasan Bipih dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir masih ada 11.537 jamaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang. "Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jamaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang. Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020," katanya di Jakarta, Kamis (21/5/2020). (Baca juga: Menag: Kepastian Haji Diumumkan Awal Juni 2020)

Muhajirin menjelaskan, ada tiga kriteria jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih. (Baca juga: Kemenag Harap Arab Saudi Segera Beri Kepastian Penyelenggaraan Haji 2020)

Kedua, jamaah haji pendamping lanjut usia (Lansia) dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. Ketiga, jamaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. "Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," jelasnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. "Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jamaah haji yang berhak melunasi dan menyosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)