Bacakan Eksepsi, Hasto: Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi
Jum'at, 21 Maret 2025 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
“Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan," ujarnya.
"Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi)," sambungnya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan kasus dugaan suap, dia didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi)," sambungnya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan kasus dugaan suap, dia didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :