Daftar 16 Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:47 WIB
loading...
Daftar 16 Tugas TNI...
Prajurit TNI saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Pasal 7 yang semula 14 kini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. “Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.





Perluasan cakupan OMSP ini khususnya dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI kini memiliki peran dalam membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang semakin kompleks.



Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, terutama dalam situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.



Dalam revisi ini, operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak menyetujui, maka operasi tersebut harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidak akan masuk ke ranah yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Ini murni untuk memastikan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP setelah RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mabes TNI Tegaskan Tak...
Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI
LBH GP Ansor Perintahkan...
LBH GP Ansor Perintahkan Jajarannya Dampingi Mahasiswa Pedemo yang Ditahan Polisi
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Mantan Koordinator GAM...
Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
Respons Pengesahan RUU...
Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi
Buka Puasa Bersama,...
Buka Puasa Bersama, Jokowi dan Surya Paloh Kompak Tanya RUU TNI ke Puan
Dewan Pakar BPIP: UU...
Dewan Pakar BPIP: UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita
TB Hasanuddin Minta...
TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga
Rekomendasi
Kapan Jadwal Timnas...
Kapan Jadwal Timnas Indonesia vs China? Laga Penentu Skuad Garuda
Maarten Paes Akumulasi...
Maarten Paes Akumulasi Kartu, Emil Audero Berpeluang Debut di Laga Timnas Indonesia vs China
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
Berita Terkini
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
24 menit yang lalu
Kemenag Lepas Ratusan...
Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah
32 menit yang lalu
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
1 jam yang lalu
Prabowo Minta Kabinetnya...
Prabowo Minta Kabinetnya Perbaiki Komunikasi Publik, Bahlil Ungkap Tujuannya
1 jam yang lalu
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
1 jam yang lalu
DPR Khawatir Efisiensi...
DPR Khawatir Efisiensi Anggaran Berdampak pada Preservasi Jalan untuk Mudik 2025
1 jam yang lalu
Infografis
Trump Tak Khianati Ukraina...
Trump Tak Khianati Ukraina dalam Perang Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved