Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:00 WIB
loading...
Cegah Anggota TNI Salahgunakan...
Imparsial melihat penembakan oleh oknum anggota TNI yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota TNI kembali terjadi. Terbaru, 3 polisi tewas ditembak oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Di tempat lain, prajurit TNI AL Lhokseumawe Kelasi Dua DI menembak mati Hasfiani alias Imam, sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra melihat penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apa pun alasannya tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum

Meski anggota TNI mendapatkan izin kepemilikan senjata api tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. “Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku apalagi penggunaan senpi bukan untuk kepentingan tugas TNI,” ujar Ardi, Rabu (19/3/2025).

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan Imparsial, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya 10 kasus penembakan yang dilakukan oknum TNI.

Penembakan ini mengakibatkan 8 warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan penyerangan Polres Tarakan yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Imparsial juga menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Sebanyak 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 di antaranya meninggal dunia.

Paling banyak adalah kasus pemukulan/penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan 8 kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas 5 kasus, penembakan sewenang-wemang 3 kasus.

Kasus penembakan di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dalam mengadili pelaku.

Menurut Ardi, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer. “Peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenang yang dilakukan prajurit TNI,” ungkapnya.

Untuk itu, Imparsial selalu mendorong prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/kejahatan umum.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap TNI,” katanya.

Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui RUU TNI, pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di TNI.

“RUU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Kemlu: Tak Ada Korban...
Kemlu: Tak Ada Korban WNI dalam Insiden Penembakan di Masjid San Diego California
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
TAUD Minta Hakim Tak...
TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Rekomendasi
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Berita Terkini
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved