Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ardi, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer. “Peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenang yang dilakukan prajurit TNI,” ungkapnya.
Untuk itu, Imparsial selalu mendorong prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/kejahatan umum.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap TNI,” katanya.
Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui RUU TNI, pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di TNI.
“RUU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini,” ucapnya.
Untuk itu, Imparsial selalu mendorong prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/kejahatan umum.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap TNI,” katanya.
Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui RUU TNI, pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di TNI.
“RUU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :