Dasco Bilang Hanya 3 Pasal Draf RUU TNI Dibahas, Jabatan di Sipil hingga Usia Pensiun

Senin, 17 Maret 2025 - 13:03 WIB
loading...
Dasco Bilang Hanya 3...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di media sosial (medsos). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di media sosial (medsos). Ia menegaskan, Komisi I DPR hanya merubah tiga pasal dalam beleid tersebut.

Ia mengatakan, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI. "Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," terang Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Sedianya, kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, sambungnya, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.

Baca juga: Pembahasan RUU TNI Ngebut dan Tertutup, Dasco: Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya



"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan," ucap Dasco.

Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, "kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."

Baca juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

Dasco menerangkan perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. "Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," tuturnya.

Kedua, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.

Terakhir, Pasal 47 RUU TNI yang mengatur peran prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain. "Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di UU dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam RUU TNI seperti Kejagung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan," tutur Dasco.

Dalam Pasal 47 ayat (1) diterangkan, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan MA.

"Kemudian selain itu pada Pasal 47 ayat (2) selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat (1) yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," terang Dasco.

"Jadi dalam Revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali, dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Berita Terkini
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved