Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK
loading...

Dirut PT.Pertamina, Nicke Widyawati memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas. Foto/SiindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina , Nicke Widyawati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Betul hari ini Senin, 17 Maret 2025 saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (17/3/2025).
"Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE," sambungnya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Nicke. Sejatinya, Nicke dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 10 Maret 2025. Namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Adapun, dalam pemeriksaan kali ini dalam statusnya selaku Direktur SDM PT. Pertamina.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Sekadar informasi, Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN Persero, pada 28 hingga 31 Mei 2024. Tim menggeledah 7 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Gresik.
"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur 31 Mei 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," sambungnya.
Kendati demikian, Ali tak merinci dengan detail empat kantor dan tiga rumah pribadi yang digeledah tersebut. Ia hanya memastikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan dokumen terkait jual beli gas hingga mutasi rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN.
“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” sambungnya.
"Betul hari ini Senin, 17 Maret 2025 saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (17/3/2025).
"Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE," sambungnya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Nicke. Sejatinya, Nicke dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 10 Maret 2025. Namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Adapun, dalam pemeriksaan kali ini dalam statusnya selaku Direktur SDM PT. Pertamina.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Sekadar informasi, Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN Persero, pada 28 hingga 31 Mei 2024. Tim menggeledah 7 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Gresik.
"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur 31 Mei 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," sambungnya.
Kendati demikian, Ali tak merinci dengan detail empat kantor dan tiga rumah pribadi yang digeledah tersebut. Ia hanya memastikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan dokumen terkait jual beli gas hingga mutasi rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN.
“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :