Usai Diperiksa Oleh Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Memilih Bungkam
Jum'at, 04 September 2020 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. (Baca juga: Punya Pengalaman, Abraham Samad Berharap Sidang Etik Firli Digelar Terbuka)
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. (Baca juga: Punya Pengalaman, Abraham Samad Berharap Sidang Etik Firli Digelar Terbuka)
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
(kri)
Lihat Juga :