Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan
Senin, 10 Maret 2025 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
"Yang tidak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelah melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang mereka sayangi.
Sementara, Oditur menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dinilai dapat meringankan kasusnya. "Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing kepada keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.
"Yang tidak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelah melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang mereka sayangi.
Sementara, Oditur menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dinilai dapat meringankan kasusnya. "Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing kepada keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.
(rca)
Lihat Juga :