Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg

Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:20 WIB
loading...
A A A
KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan mutlak untuk menafsirkan syarat caleg berdasarkan Pasal 22 UU No. 7/2017. Keputusan KPU melalui surat edaran Juli 2023 bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Upaya Kementerian Desa untuk mengubah aturan secara sepihak pada 2025 (setelah Pemilu 2024) menunjukkan inkonsistensi regulasi dan potensi intervensi politik, bukan penegakan hukum.

Dampak Sosial dan Politik


Penerapan klausul retroaktif dalam SPK Januari 2025 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi TPP Desa yang telah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. Mereka yang sebelumnya merasa aman karena telah mendapatkan izin resmi dari KPU dan Kementerian Desa, kini terancam kehilangan pekerjaan dan hak-hak mereka.

Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan TPP Desa, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kinerja mereka dalam mendukung program-program pemberdayaan masyarakat desa.

Pemilu adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.Setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg, termasuk TPP Desa. Pemberlakuan aturan retroaktif yang membatasi hak TPP Desa untuk maju sebagai caleg dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan hak politik warga negara. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu.

TPP Desa memainkan peran penting dalam membantu pemerintah desa melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat. Jika TPP Desa yang telah mencalonkan diri sebagai caleg diberhentikan secara sepihak, hal ini dapat mengganggu kelancaran program-program tersebut. Pemerintah desa mungkin akan kesulitan mencari pengganti yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang setara dengan TPP Desa yang diberhentikan.

Kepastian hukum dan prinsip non-retroaktif adalah dua pilar penting dalam negara hukum. Penerapan klausul retroaktif oleh Kementerian Desa pada Januari 2025 telah melanggar kedua prinsip tersebut dan menimbulkan ketidakadilan bagi TPP Desa yang telah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum, Kementerian Desa harus segera mencabut klausul retroaktif tersebut dan menciptakan aturan yang jelas dan konsisten untuk masa depan. TPP Desa yang telah bertindak berdasarkan izin resmi dari KPU dan Kementerian Desa harus dilindungi hak-haknya, dan segala upaya untuk membatalkan hak mereka secara surut harus dihentikan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Menakar Batas Kewenangan...
Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Prabowo di AS: Ungkap...
Prabowo di AS: Ungkap 1.000 Tambang Ilegal Ditutup, 4 Ribu Hektare Lahan Disita
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar
Rekomendasi
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
4 Ciri Orang Memiliki...
4 Ciri Orang Memiliki Khodam, Benarkah Bisa Dikenali?
Langka, Sekutu AS Minta...
Langka, Sekutu AS Minta Tolong Korut Cari Tentara Seoul yang Hilang di Perbatasan
Berita Terkini
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
726 Tentara Israel Tewas...
726 Tentara Israel Tewas dan 4.576 Luka dalam Perang Melawan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved