Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg

Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:20 WIB
loading...
A A A
Pada 9 Juni 2023, KPU RI meminta penjelasan resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) melalui Surat No. 582/PL.01.4-SD/05/2023. Pertanyaan KPU tegas: Apakah ada aturan internal yang mewajibkan TPP Desa mundur atau cuti?

Pada 27 Juni 2023, Kementerian Desa PDTT menjawab melalui Surat No. 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal. Isinya: Tidak ada larangan bagi TPP Desa untuk maju sebagai caleg, dan tidak ada kewajiban mundur atau cuti selama menjadi caleg. Pada 20 Juli 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran No. 740/PL.01.4-SD/05/2023 kepada seluruh KPU daerah. Intinya: TPP Desa yang maju sebagai caleg tidak perlu mundur atau cuti, dan keputusan ini merujuk pada jawaban resmi Kementerian Desa.

Namun, pada 3 Januari 2025, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak. Klausul ini berlaku surut, mengancam TPP Desa yang telah maju di Pemilu 2024 berdasarkan izin sebelumnya.

Analisis Hukum: Kepastian vs Retroaktivitas


Dalam hierarki perundang-undangan, penjelasan dari lembaga pelaksana (KPU dan Kementerian Desa) merupakan lex specialis yang mengikat. Surat Edaran KPU dan jawaban Kementerian Desa telah memberikan kepastian bahwa TPP Desa tidak wajib mundur atau cuti jika mencalonkan diri sebagai caleg.

Pasal 240 UU No. 7/2017 hanya menyebut "pejabat tertentu" secara eksplisit, seperti ASN, TNI, dan pegawai BUMN. TPP Desa tidak termasuk dalam kategori ini karena statusnya bukan PNS atau Aparatur Sipil Negara, melainkan tenaga kontrak berbasis proyek pemberdayaan.

Klausul dalam SPK Januari 2025 bertentangan dengan asas non-retroaktif yang dijamin oleh Pasal 28I Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan prinsip kepastian hukum (legal certainty). TPP Desa yang maju sebagai caleg pada 2024 telah bertindak sesuai dengan keputusan resmi KPU dan Kementerian Desa.

Pemberlakuan surut klausul tersebut menghancurkan legitimate expectation (harapan sah) TPP Desa yang telah berkonsultasi sejak awal. Jika Kementerian Desa ingin melarang TPP Desa maju sebagai caleg, aturan baru harus berlaku ke depan (prospective), bukan membatalkan hak yang sudah diberikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Menakar Batas Kewenangan...
Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Prabowo di AS: Ungkap...
Prabowo di AS: Ungkap 1.000 Tambang Ilegal Ditutup, 4 Ribu Hektare Lahan Disita
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar
Rekomendasi
Langka, Sekutu AS Minta...
Langka, Sekutu AS Minta Tolong Korut Cari Tentara Seoul yang Hilang di Perbatasan
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Heboh! Oppo Rilis TWS...
Heboh! Oppo Rilis TWS Enco Air5 Series dengan Fitur AI Gemini, Harga Cuma Segini
Berita Terkini
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Mengundurkan Diri sebagai...
Mengundurkan Diri sebagai Pemimpin Partai Konservatif dan PM Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved