Polri Perpanjang Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Jum'at, 04 September 2020 - 10:30 WIB
loading...
Polri Perpanjang Masa...
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pidana pemberian surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pidana pemberian surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ). Kedua tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

"Ya diperpanjang (masa penahanannya)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Ferdy membeberkan Brigjen Prasetijo Utomo diperpanjang masa penahanannya sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Adapun, masa penahanan pertama Brigjen Prasetijo telah habis pada 19 Agustus 2020. ( )

Sementara Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra, diperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Penahanan pertama Anita Kolopaking sendiri habis pada 27 Agustus 2020.

Berkaitan dengan skandal kasus surat palsu Djoko Tjandra ini, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. ( )

Sementara Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga disangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2449 seconds (0.1#10.140)