LBH Jakarta: Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka
Jum'at, 07 Maret 2025 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
“Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” urainya.
Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang terjadi secara faktual di proses penyidikan. Masalah tersebut antara lain salah tangkap, intimidasi dalam proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, dan penghalangan bantuan hukum.
Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, tidak boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview dan klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.
Sementara pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menilai penambahan kewenangan penyidik kepolisian seperti beredar dalam draf RUU KUHAP berpotensi memberikan kewenangan absolut. Sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP menjadi sorotan Bambang, salah satunya Pasal 16 (1), dimana penyidikan memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memberitahu penuntut umum. “Hal ini menghilagkan prinsip check and balance dalam system peradilan pidana,” katanya.
Pasal lain yang menjadi perhatian serius Bambang adalah Pasal 94, Pasal 22 (1) dan (2), serta Pasal 69 (1) dengan substansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Bambang mengingatkan semangat revisi KUHAP adalah membangun perlindungan pada hak-hak warga negara dari upaya abuse of power, baik dari penyidik, penuntut, maupun kekuasaan kehakiman.
“Selama ini nyaris terkait penyidikan itu kontrol pengawasannya tidak ada. Revisi KUHAP ini harus memberikan ruang untuk control dan pengawasan. Siapa yang mengawasi siapa itu penting. Entah nanti dalam KUHAP pengawasannya dalam bentuk koordinasi, dominus litis pada kejaksaan atau hakim komisioner, itu penting. Kalau tidak kesewenang-wenangan yang selama ini terjadi oleh penyidik kepolisian akan terus terjadi,” tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum UI Febby Mutiara Nelson, mengungkapkan sejumlah negara memiliki praktik yang berbeda perihal koordinasi penyidikan. Di Prancis misalnya, tugas dan wewenang aparat penegak hukum diatur dalam the French Code de Procedure Penale (CPP).
Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang terjadi secara faktual di proses penyidikan. Masalah tersebut antara lain salah tangkap, intimidasi dalam proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, dan penghalangan bantuan hukum.
Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, tidak boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview dan klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.
Sementara pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menilai penambahan kewenangan penyidik kepolisian seperti beredar dalam draf RUU KUHAP berpotensi memberikan kewenangan absolut. Sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP menjadi sorotan Bambang, salah satunya Pasal 16 (1), dimana penyidikan memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memberitahu penuntut umum. “Hal ini menghilagkan prinsip check and balance dalam system peradilan pidana,” katanya.
Pasal lain yang menjadi perhatian serius Bambang adalah Pasal 94, Pasal 22 (1) dan (2), serta Pasal 69 (1) dengan substansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Bambang mengingatkan semangat revisi KUHAP adalah membangun perlindungan pada hak-hak warga negara dari upaya abuse of power, baik dari penyidik, penuntut, maupun kekuasaan kehakiman.
“Selama ini nyaris terkait penyidikan itu kontrol pengawasannya tidak ada. Revisi KUHAP ini harus memberikan ruang untuk control dan pengawasan. Siapa yang mengawasi siapa itu penting. Entah nanti dalam KUHAP pengawasannya dalam bentuk koordinasi, dominus litis pada kejaksaan atau hakim komisioner, itu penting. Kalau tidak kesewenang-wenangan yang selama ini terjadi oleh penyidik kepolisian akan terus terjadi,” tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum UI Febby Mutiara Nelson, mengungkapkan sejumlah negara memiliki praktik yang berbeda perihal koordinasi penyidikan. Di Prancis misalnya, tugas dan wewenang aparat penegak hukum diatur dalam the French Code de Procedure Penale (CPP).
Lihat Juga :