LBH Jakarta: Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka
Jum'at, 07 Maret 2025 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, polisi berada di bawah arahan jaksa. “Dalam menjalankan tugas tersebut jaksa memberikan arahan dan mengawasi penahanan yang dilakukan polisi. Untuk tindak pidana serius dan kompleks, jaksa memproses perkara tersebut dan bertanggungjawab atas investigasi,” terangnya.
Kondisi berbeda terjadi di di Belanda, yang memakai sistem inquisitorial system. Febby menguraikan dalam hal penyidikan dan penuntutan, kewenangan tertinggi dipegang oleh Board of Prosecutors General yaitu komisi yang terdiri dari 3-5 penuntut umum. Dan lembaga ini merupakan pemimpin lembaga penuntutan di Belanda dan memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan penyidikan dan penuntutan.
“Dalam perkara serius jaksa terlibat langsung dalam penyidikan. Dalam praktik, jaksa secara rutin bersama polisi mengambil berbgai keputusan strategis terkait lingkup penyidikan, pelaksanaan upaya paksa dan juga memeriksa orang dalam penyidikan,” paparnya.
Sementara di Amerika Serikat, model koordinasi antara polisi dan jaksa bersifat horizontal, berbeda dengan Belanda dan Prancis yang menerapkan sistem vertikal. Meski sejajar dengan kepolisian, jaksa di Amerika Serikat berperan sebagai penjaga pagar (gate keeper) bagi setiap perkara pidana yang diterimanya. "Pada akhirnya, jaksa yang menentukan pasal yang akan didakwakan dan juga kecukupan alat bukti," tandasnya. Baca juga: LBH Jakarta Terima 619 Aduan BBM Oplosan, Bukti Motor Rusak
Menilai dari berbagai sistem yang ada di berbagai negara, Febby merekomendasi peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam revisi KUHAP. Koordinasi tersebut dapat berupa pembentukan forum responden dan koordinasi seperti Mahkejapol (forum penyidikan dan penuntutan), gelar perkara, dan lainnya.
Selain itu diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana yang dapat berupa perluasan praperadilan atau pembentukan hakim komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
“Rekomendasi lainnya yaitu efisiensi dalam proses penegakan hukum. Pembatasan waktu dengan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya.
Kondisi berbeda terjadi di di Belanda, yang memakai sistem inquisitorial system. Febby menguraikan dalam hal penyidikan dan penuntutan, kewenangan tertinggi dipegang oleh Board of Prosecutors General yaitu komisi yang terdiri dari 3-5 penuntut umum. Dan lembaga ini merupakan pemimpin lembaga penuntutan di Belanda dan memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan penyidikan dan penuntutan.
“Dalam perkara serius jaksa terlibat langsung dalam penyidikan. Dalam praktik, jaksa secara rutin bersama polisi mengambil berbgai keputusan strategis terkait lingkup penyidikan, pelaksanaan upaya paksa dan juga memeriksa orang dalam penyidikan,” paparnya.
Sementara di Amerika Serikat, model koordinasi antara polisi dan jaksa bersifat horizontal, berbeda dengan Belanda dan Prancis yang menerapkan sistem vertikal. Meski sejajar dengan kepolisian, jaksa di Amerika Serikat berperan sebagai penjaga pagar (gate keeper) bagi setiap perkara pidana yang diterimanya. "Pada akhirnya, jaksa yang menentukan pasal yang akan didakwakan dan juga kecukupan alat bukti," tandasnya. Baca juga: LBH Jakarta Terima 619 Aduan BBM Oplosan, Bukti Motor Rusak
Menilai dari berbagai sistem yang ada di berbagai negara, Febby merekomendasi peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam revisi KUHAP. Koordinasi tersebut dapat berupa pembentukan forum responden dan koordinasi seperti Mahkejapol (forum penyidikan dan penuntutan), gelar perkara, dan lainnya.
Selain itu diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana yang dapat berupa perluasan praperadilan atau pembentukan hakim komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
“Rekomendasi lainnya yaitu efisiensi dalam proses penegakan hukum. Pembatasan waktu dengan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya.
(poe)
Lihat Juga :