Jalan Terjal Calon Independen

Jum'at, 04 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
A A A
Jumlah dukungan KTP, menurut Saan, juga sekaligus pembuktian bahwa masyarakat memang memberikan kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk maju di pilkada.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR ini membantah jika parpol dianggap menjegal calon perseorangan lewat beratnya aturan yang dipersyaratkan tersebut. Menurutnya, kalau calon perseorangan memang memiliki akseptabilitas yang memadai dan dipercaya masyarakat, tentu pemilih akan dengan secara sukarela memberikan dukungannya lewat KTP.

Saan yakin, jika calon perseorangan berniat maju, mereka sudah mempersiapkan diri sejak jauh hari untuk mendapatkan KTP yang tersebar di daerah yang bersangkutan. Calon yang bersangkutan disebutnya memang sudah membangun simpul-simpul massanya sejak lama. Seperti parpol yang mempersiapkan basis dukungannya.

Soal apakah ketentuan syarat dukungan KTP di UU Pilkada akan direvisi, Saan mengaku tidak tahu karena perubahan regulasinya belum dibahas. DPR, menurut dia, akan melihat dinamika pembahasannya. Dia hanya menegaskan bahwa tidak ada keinginan dari parpol untuk menghalang-halangi munculnya calon perseorangan. (Baca juga: Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme)

“Sekali lagi, syarat dukungan KTP itu untuk membuktikan bahwa calon perseorangan itu memang punya aksesibilitas yang kuat dan legitimasi yang kuat. Jadi ketika mereka mencalonkan diri, benar-benar akan mendapatkan dukungan real dari masyarakat,” tandasnya.

Calon Independen 70 Pasangan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil verifikasi hasil bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2020. Hasilnya, ada 70 bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat mendaftar sebagai peserta pilkada. Seluruhnya merupakan pasangan calon yang akan bersaing di pilkada kabupaten/kota. (Lihat videonya: Kapal Induk dan Kapal Perang Asing Bernama Nuansa Nusantara)

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk tingkat pemilihan gubernur (pilgub) ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, yakni dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, dua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Dengan begitu, pilgub di sembilan provinsi tidak diikuti pasangan calon perseorangan. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
6 Misi Pasukan Khusus...
6 Misi Pasukan Khusus yang Memicu Malapetaka, 2 Negara Adidaya Pernah Tumbang
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved