Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike

Senin, 03 Maret 2025 - 22:45 WIB
loading...
Polemik Penghentian...
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Polemik penghentian sepihak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus bergulir. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai pengelolaan TPP di Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kemendes PDT, harus berdasarkan indikator Key Perfomence Indikator (KPI) yang jelas.

Hal itu ditegaskan Syaiful Huda saat dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes

Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan mereka atas aksi sepihak dari Kemendes PDT yang mengantung nasib mereka.

"Kami menilai pengelolaan tenaga profesional di kementerian/lembaga tidak boleh hanya didasarkan pada persoalan suka dan tidak suka (like and dislike) tetapi harus didasarkan pada KPI yang jelas. Dengan demikian tujuan dari keberadaan tenaga profesional di K/L benar-benar optimal sesuai dengan tujuan keberadaan mereka," kata Syaiful Huda.

Pria yang akrab disapa Huda ini menegaskan alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendes PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang TPP sebagai tenaga profesional untuk maju menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.

"Dari semua aspek legal, dilihat secara kronologis TPP yang maju caleg tidak ada yang dilanggar secara hukum, tidak ada sengketa Pemilu yang dipicu oleh TPP. Tidak ada teguran Bawaslu maupun KPU terkait dugaan pelanggaran oleh TPP saat maju caleg," ujarnya.

Baca juga: Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila

Bahkan dari laporan TPP, lanjut Huda, ada respondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu membuat TPP merasa tidak ada beban saat maju menjadi caleg.

"Lalu tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang yang ingin memajukan desa-desa dampingan mereka dengan menjadi anggota legislatif," katanya.



Huda menegaskan jika TPP maju sebagai caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik. Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju Caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra. "Memang dari lintas partai karena selama ini TPP yang maju caleg pada Pemilu memang tidak ada persoalan," katanya.

Politikus PKB ini meminta agar pengelolaan jasa profesional seperti pendamping desa di Kemendes PDT, pendamping keluarga harapan di Kemensos, maupun penyuluh koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM benar-benar dikelola secara profesional. Salah satunya dengan memastikan KPI dan kejelasan tujuan dikontraknya para pendamping profesional.

"Kami akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah para TPP yang terkena PHK baik secara politik maupun hukum," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Menhub Absen, Komisi...
Menhub Absen, Komisi V DPR Tunda Raker Bahas Tragedi Bekasi Timur
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Anggota DPR: Kecelakaan...
Anggota DPR: Kecelakaan Kereta di Bekasi Harus Jadi Titik Balik Keselamatan Perempuan
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
Rekomendasi
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved