Pemprov Riau Berikan Masukan ke MPR soal Amendemen 1945 dan GBHN

Selasa, 25 Februari 2020 - 11:34 WIB
Pemprov Riau Berikan Masukan ke MPR soal Amendemen 1945 dan GBHN
Pemprov Riau Berikan Masukan ke MPR soal Amendemen 1945 dan GBHN
A A A
RIAU - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) menerima aspirasi dari Pemerintah Provinsi Riau terkait amendemen UUD 1945 dan penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal itu disampaikan jajaran Pemprov Riau pada Senin (24/2/2020) malam di rumah dinas Gubernur Riau.

Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan mengaku menerima banyak masukan tentang wacana amendemen UUD 1945 dan GBHN.

Adapun wacana memasukannya GBHN ke dalam konstitusi, salah satunya karena adanya pendapat sebagian masyarakat mengenai tidak adanya sinergitas antara pembangunan nasional dengan pembangunan provinsi dan kabupaten serta kota.

"Setelah berdiskusi dengan Pak Gubernur, Wagub, dan Kepala Dinas Provinsi Riau sebanarnya itu sudah diatur yang mana provinsi harus mengikuti nasional, dan kota serta kabupaten harus mengikuti provinsi. Itu ada peraturannya semua dan ada pengawasan juga konsekuensinya juga," ujarnya usai berdiskusi di rumah Dinas Gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (24/2/2020) malam.

Berdasarkan pertimbangan itu, kata dia, semua jajaran Provinsi Riau menyarankan lebih baik disempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Jika ada kekurangan sehingga tak mengganggu sistem ketatanegaraan.

Kendati demikian, sambung dia, RPJPN saat ini pun sudah bagus, buktinya saat pembangunan ekonomi nasional tumbuh 5%, terkadang di Riau tumbuhnya hingga 7%.

"Artinya malah lebih sinergi sehingga di sini (Riau-red) lebih efektif, itu salah satunya. Begitu juga kemiskinan dan pengangguran, jadi gubernur mengatakan menurut pandangannya, lebih bagus dalam bentuk undang-undang saja disempurnakan, itu kira," tuturnya.

Namun, papar pria yang akrab disapa Syarief Hasan itu, tak menutup kemungkinan pula bisa dengan TAP MPR dengan catatan tak mengubah konstitusi. Sebabnya, pengawasannya sudah diterapkan oleh Provinsi Riau, dan kabupaten serta kota.

"Itu masukan berharga bagi MPR dalam menanggapi, mengantisipasi, ataupun mengevaluasi tentang wacana untuk melakukan pengubahan amendemen, undang-undang konstitusi dengan memasukannya GBHN ke dalam konstitusi," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Riau, Syamsyuar mengatakan pembangunan di wilayahnya mengacu pada rencana pemerintah pusat. Maka itu, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota pun akan sejalan dengan pemerintah pusat dan tak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat.

"Setiap APBD yang telah disahkan oleh DPRD akan dievaluasi lagi oleh Mentri Dalam Negeri untuk melihat apakah APBD yang kita susun itu mengacu RPJMN. Karena, RPJMN turunannya adalah RPJMD, jadi artinya sama gitu," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan juga melakukan diskusi dengan rektor dan akademisi di Riau, khususnya di Universitas Riau, Pekanbaru, Riau pada Senin 24 Februari 2020.

Diskusi digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait wacana perubahan atau amandemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9253 seconds (0.1#10.140)