MKD DPR Serap Masukan untuk Kuatkan Lembaganya

Senin, 24 Februari 2020 - 16:22 WIB
MKD DPR Serap Masukan untuk Kuatkan Lembaganya
MKD DPR Serap Masukan untuk Kuatkan Lembaganya
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar seminar nasional di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara itu bertajuk "Arah Baru Kebijakan MKD, Upaya Menghadirkan Peradaban Hikmah".

Ketua MKD, Aboe Bakar Alhabsy mengatakan seminar nasional itu merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan dalam skala nasional oleh MKD. "Seminar ini adalah upaya, usaha kita penguatan MKD dari segenap dan anggota MKD periode 2019-2024 Insya Allah," ujar Aboe dalam sambutannya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap MKD akan mendapatkan telaah, masukan dan saran untuk menguatkan kelembagaannya melalui kegiatan seminar nasional itu. Khususnya, lanjut dia, untuk menguatkan peran dan fungsi MKD sebagai penegak etik di DPR RI.

"Tentunya hasil akhir dari kegiatan ini semua tidak lain dan tidak bukan adalah dalam upaya meningkatkan performa DPR RI di masa pimpinan Ibu Puan," tutur Anggota Komisi III DPR RI ini.

Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan MKD perlu merumuskan dan melahirkan terobosan agar etika berbangsa dan bernegara menjadi terinternalisasi. "Dan dipegang teguh oleh setiap anggota dewan dan lembaga ini, dan saya tentu saja berharap sosialisasi terkait dengan hal yang ingin disampaikan itu tidak serta tiba-tiba, karena kita perlu saling memahami apa sebenarnya yang harus dilakukan," ujar Puan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun berharap agar MKD bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu caranya adalah dengan memproses semua laporan masyarakat secara transparan.

Sedangkan konkretnya dalam menjaga kehormatan dan martabat para anggotanya agar lembaga legislasi itu dipercaya oleh publik dengan melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran etik.

"Jangan sampai kemudian ada anggota atau orang-orang yang kemudian melakukan hal-hal yang tidak elok atau tidak bermartabat di depan publik," kata Puan.

Menurut dia, laporan masyarakat harus diproses MKD secara terbuka dan transparan. "Kalau kemudian ada laporan dari masyarakat itu bisa dimitigasi bukan kemudian ditutup-tutupi. Tapi memberitahu melarang atau menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan kembali," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5012 seconds (0.1#10.140)